Sahroni Klaim Tak Tahu Uang Rp800 Juta untuk Kegiatan Bacaleg NasDem

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menyatakan tidak mengetahui duit Rp800 juta nan berasal dari anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) RI digunakan untuk pencalonan bakal calon legislatif (bacaleg) Partai NasDem.

Demikian disampaikan Sahroni saat dihadirkan tim jaksa KPK sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6).

"Saudara tahu mengenai pendaftaran calon bacaleg ke KPU?" tanya ketua majelis pengadil Rianto Adam Pontoh membuka percakapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau jelasnya saya tidak tahu nan Mulia, tapi prosesnya pada progres untuk pencalonan saya tahu lantaran saya juga sebagai caleg untuk diserahkan ke KPU," jawab Sahroni.

Hakim lantas mendalami ketua panitia untuk pengurusan pencalonan bacaleg Partai NasDem tersebut. Kata Sahroni, SYL lah nan menjadi ketua panitia. Ia memastikan tidak ada patokan nan melarang SYL menjadi ketua panitia meskipun nan berkepentingan berposisi sebagai menteri.

"Panitia kan biasanya ada anggaran, jika masalah anggaran pasti ada hubungan dengan bendahara, siapa nan menyiapkan anggaran itu?" tanya pengadil melanjutkan.

"Sebenarnya begini nan Mulia, jika proses di kepartaian biasanya di level bawah memberikan laporan kepada tingkatan di atasnya. Setelahnya jika ada ketua panitia maka staf nan sudah dibentuk itu melaporkan kepada ketua panitia, tidak selalu kudu melalui bendaharawan umum," tutur Sahroni.

"Apakah dibicarakan di internal NasDem bahwa anggaran nan disiapkan untuk pendaftaran calon ini sekian miliar?" lanjut hakim.

"Di level itu tidak nan Mulia lantaran sudah ada kepengurusan, kepanitiaan, maka di kepengurusan itu dibahas," kata Sahroni.

Hakim kemudian menanyakan Sahroni apakah mengetahui Wakil Bendahara Umum Partai NasDem Joice Triatman menjadi staf unik menteri dan masuk ke dalam struktur kepanitiaan bacaleg. Sahroni mengaku tidak tahu.

"Jadi, kerabat hanya tahu ketua panitianya saja?" tanya hakim.

"Iya nan Mulia," jawab Sahroni.

Selanjutnya, pengadil menanyakan pengetahuan Sahroni mengenai tindakan Joice nan melapor kepada SYL mengenai kebutuhan anggaran Rp1 miliar untuk pencalonan bacaleg Partai NasDem. Lagi-lagi Sahroni menjawab tidak tahu.

Pada kesempatan itu, pengadil menginformasikan jika SYL memerintahkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono untuk menyiapkan biaya Rp1 miliar. Hal itulah nan menjadi masalah.

"Di situ lah terjadi tawar menawar anggaran Rp1 miliar itu," ungkap hakim. "Saudara tahu nan disetujui berapa?" tanya hakim.

"Tidak tahu nan Mulia," ungkap Sahroni.

"Loh, kerabat sudah kembalikan duit itu," ucap hakim.

"Oh, itu nan dikembalikan setelah staff accounting diperiksa KPK dan melaporkan kepada saya. Saya menyampaikan untuk dikembalikan segera," tutur Sahroni.

"(Uang) itu ada hubungannya dengan itu (pencalonan bacaleg). Saya berani mengatakan ini lantaran sudah terungkap di persidangan dan semua orang mendengar dan ini live, ya, kebenaran itu enggak bisa ditutupi lagi," ucap hakim.

Hakim lantas memberi tahu duit nan akhirnya diberikan Kementan lewat Kasdi adalah sejumlah Rp850 juta. Sahroni mengatakan tidak mengetahui itu berikut peruntukannya untuk aktivitas bacaleg Partai NasDem.

"Selanjutnya duit itu mengalir, apakah kerabat tahu bahwa duit itu mengalir ke kerabat Yuli, staf kerabat di bagian accounting di NasDem Tower?" tanya hakim.

"Tidak tahu nan Mulia," jawab Sahroni.

"Tiga kali datang, duit ini besar. Dia staf saudara, masa dia tidak melapor 'Pak, kami menerima sumbangan sekian'," tanya pengadil lagi.

"Siap nan Mulia. Biasanya secara nonteknis nan kecil-kecil dia tidak lapor lantaran sudah ada kepanitiaan itu. Jadi, jika bendaharawan umum, saya selaku bendaharawan umum itu nan besar-besar," jelas Sahroni.

"Di kepanitiaan ada bendaharanya enggak?" lanjut hakim.

"Saya tidak tahu nan Mulia," kata Sahroni.

"Ini masalahnya diserahkan di NasDem Tower duit ini. Itu kan instansi DPP NasDem. Masuk ke situ tiga kali, jumlahnya nan diserahkan Rp850 juta tapi nan masuk ke NasDem Tower Rp800 juta. Sudah diakui oleh nan penerima dan nan menyerahkan itu, dan diakui juga oleh Joice nan Rp50 juta itu dia pakai untuk aktivitas nan lain. Tahu enggak saudara?" tanya pengadil lagi.

"Tidak nan Mulia," saya Sahroni.

"Ada laporan masuk?" timpal hakim.

"Tidak," ucap Sahroni.

"Saudara tidak tahu ada duit masuk ke Partai NasDem sebanyak itu?" memberondong hakim.

"Kalau nan penerimaan resmi ke rekening saya tahu nan Mulia, tapi lantaran ini tidak masuk ke rekening partai, jadi saya tidak terlalu dilaporkan," tutur Sahroni.

Hakim lantas memberikan nasihat duit alias sumbangan sekecil apa pun nan masuk sudah semestinya dicatat dengan baik agar tidak menimbulkan fitnah. Sahroni pun mengangguk.

"Dan apakah kerabat tahu duit Rp800 juta untuk aktivitas bacaleg?" tanya pengadil memastikan lagi.

"Tidak tahu nan Mulia," ucap Sahroni.

"Apakah pendaftaran pencalonan bacaleg jadi dilaksanakan?" lanjut hakim.

"Jadi," ungkap Sahroni.

Dalam kesempatan ini, pengadil turut menanyakan Sahroni apakah ada kemauan dari Partai NasDem untuk mengembalikan duit negara nan telah dipakai untuk pengadaan sembako, telur, dan hewan kurban. Menurut Sahroni, pengurus partai tidak mengetahui duit nan dipakai sayap partai,Garda Wanita alias Garnita Malahayati, untuk aktivitas kemanusiaan tersebut berasal dari anggaran Kementan. Untuk itu, menurut Sahroni, tidak ada tanggungjawab partai untuk mengembalikan duit dimaksud.

"Apakah ada kemauan dari partai untuk mengembalikan ini? Karena ini kepentingan partai loh, selain dari Rp860 juta (uang untuk pengurusan pencalonan bacaleg dan sumbangan musibah alam)?" tanya pengadil lagi.

"Izin nan Mulia mengenai dengan jika kami tahu jumlahnya kayak seperti sebelumnya duit Rp860 juta itu kemungkinan jikalau kami tahu, kami kembalikan nan Mulia. Masalahnya kami enggak tahu nan Mulia," ucap Sahroni.

"Saudara enggak punya kewajiban," lanjut hakim.

"Enggak ada tanggungjawab nan Mulia mengembalikan walaupun faktanya ada," ucap Sahroni.

Sahroni nan merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem ini telah mengembalikan duit Rp860 juta ke KPK. Rinciannya Rp820 juta mengenai dengan pencalonan bacaleg Partai NasDem dan Rp40 juta untuk sumbangan musibah alam.

Sahroni menjelaskan pengembalian tersebut menindaklanjuti saran dari tim interogator KPK lantaran duit itu berasal dari anggaran Kementan.

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah SYL nan bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya ialah Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494selama periode 2020-2023.

(ryn/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional