Sahroni Sebut Surya Paloh Tak Tahu Garnita Bagi Sembako Uang Kementan

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni membantah kesaksian Joice Triatman nan menyebut Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengapresiasi aktivitas organisasi sayap partai, Garda Wanita alias Garnita Malahayati, nan menyalurkan paket sembako, telur, hingga hewan kurban dari support biaya Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Joice merupakan Wakil Bendahara Umum Partai NasDem, mantan Staf Khusus Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Garnita.

Mulanya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Rianto Adam Pontoh mendalami komunikasi kerja antara Sahroni dengan Joice.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lalu mengenai dengan Wabendum, gimana kondisi hubungan pelaporan antara bendum dan wakil?" tanya pengadil membuka percakapan.

"Jarang, nan Mulia," jawab Sahroni.

"Apakah kerabat Joice selaku Wabendum dan selaku Sekjen Garnita itu sendiri pernah menceritakan kegiatan-kegiatan Garnita?" lanjut hakim.

"Tidak pernah, nan Mulia," kata Sahroni.

Hakim lantas mengungkit kesaksian Joice di persidangan sebelumnya nan mengaku mendapat perintah dari Ketua Umum Garnita Indira Chunda Thita nan juga merupakan putri dari SYL untuk menyalurkan paket sembako, telur, dan hewan kurban dari anggaran Kementan.

"Karena di dalam perkara ini adanya sumbangan-sumbangan itu adalah mengatasnamakan Garnita. Selaku Ketum Garnita, kerabat Indira itulah nan memprakarsai dari cerita Joice, lantaran dari info alias keterangan Joice itu aktivitas Garnita sudah dilaporkan ke Ketua Umum [NasDem]. Apakah pernah kerabat selaku pengurus inti juga dilibatkan dalam artian dalam rapat-rapat kepengurusan itu dibahas mengenai kedudukan Garnita?" tanya hakim.

"Tidak pernah, nan Mulia," saya Sahroni.

"Tidak pernah?" tanya pengadil menegaskan.

"Karena ketua umum sayap partai, Bu Indira, tidak pernah melaporkan aktivitas kepada Ketua Umum [NasDem]. Jadi, sebagai ketua umum sayap partai, kemungkinan adalah inisiatif dari nan dilakukan sebagai Ketua Umum Garnita, nan Mulia. Tapi, Ketua Umum Garnita tidak pernah melaporkan ke Ketua Umum [NasDem]," tutur Sahroni.

"Karena kegiatan-kegiatan itu, Joice kemarin selaku sekretaris dari Garnita dan juga selaku staf unik pak menteri itulah nan menyatakan bahwa Ketua Umum Partai mengetahui dan melaporkannya," kata hakim.

"Yang Mulia, izin menjelaskan, saya sudah tanya pada ketua umum [NasDem], bahwa ketua umum tidak pernah menerima laporan dari ketua umum sayap partai. Kapan dan tanggal berapa, jam berapa, ketua umum belum pernah terima nan Mulia," terang Sahroni.

"Jadi, menurut saudara, aktivitas nan dilakukan oleh Garnita tadi, memberikan support sembako dan lain-lain, memang mengatasnamakan dan memberikannya ke DPW-DPW Nasdem itu tanpa sepengetahuan partai sendiri?" tanya pengadil memastikan.

"Betul, nan Mulia," jawab Sahroni.

Sementara itu, dalam persidangan ini, Thita selaku Ketua Umum Garnita sejak tahun 2020 menjelaskan kegiatan-kegiatan Garnita dilaporkan kepada Dewan Pembina Garnita. Hanya saja dia tidak menyampaikan nama majelis pembina tersebut.

"Kami dari sayap Partai NasDem, kami berdiri sendiri nan Mulia, otonomi sendiri, AD/ART sendiri, dan kami hanya melaporkan seluruh aktivitas kami kepada Dewan Pembina kami Garnita Malahayati," ungkap Thita.

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah SYL nan bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya ialah Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional