Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden Prabowo Subianto telah mengirim Surat Presiden (Surpres) mengenai Calon Pimpinan (Capim) dan personil Dewan Pengawas (Dewas)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 ke DPR RI. Surpres tersebut berisi daftar 20 nama, masing-masing 10 capim dan calon anggotaDewas KPK nan bakal dipilih DPR.
Melalui Surpres No. R60/PRES/11/2024 tertanggal 4 November 2024 mengenai Capim dan Dewas KPK periode 2024-2029 itu, maka DPR RI sekarang mempunyai tanggung jawab untuk segera melakukan uji kepantasan dan kepatutan (fit and proper test) bagi para calon tersebut.
Merespon surat presiden tersebut, Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menyatakan fraksi PDIP menghargai keputusan Presiden nan meneruskan Capim dan Dewas KPK nan proses rekruitmennya dilakukan pada masa Presiden Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Said menyebut Fraksi PDIP bakal melakukan penelusuran rekam jejak terhadap nama-nama capim dan Dewas KPK sebagaimana tertuang dalam Surpres.
"Meskipun Pimpinan dan Dewas KPK dipilih secara political appointee, namun Fraksi PDIP di DPR bakal menggunakan kewenangannya untuk memilih calon Pimpinan dan Dewas KPK secara profesional," ujar Said dalam keterangan tertulisnya.
Said menjelaskan, Fraksi PDIP juga bakal melibatkan kalangan aktivis hingga masyarakat sipil nan selama ini mempunyai atensi dalam memandang rekam jejak para capim dan Dewas KPK.
Said nan juga personil DPR tersebut menambahkan bakal membuka pintu selebar lebarnya bagi masyarakat luas, akademisi, para pegiat anti korupsi untuk memberikan masukan maupun info penting, agar para personil majelis dapat memilih Capim dan Dewas KPK nan terbaik.
"Meskipun kami menyadari bahwa saat ini ada penurunan ketidakpercayaan masyarakat terhadap KPK, terutama sejak revisi UU KPK, serta banyaknya kejuaraan etik dari masyarakat terhadap Pimpinan KPK," ujar Said.
Lebih lanjut Said menjelaskan, bahwa tugas ketua dan Dewas KPK ke depan sangat berat lantaran sejumlah faktor.
Pertama, mereka kudu memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK sebagai lembaga penegak norma nan bersih, profesional, berintegritas dan imparsial. Selain itu ketua dan Dewas KPK juga menempatkan norma sebagai panglima.
Kemudian aspek kedua, KPK kudu bisa memperkuat sistem norma serta dapat mempengaruhi Presiden dan DPR dalam memperkuat kerja legislasi untuk membenahi sistem norma nasional, khususnya dalam pemberantasan korupsi.
Ketiga, KPK kudu bisa memimpin kerja pemberantasan korupsi dengan jangkauan ke seluruh daerah. "Setidaknya konsentrasi pemberantasan korupsi sektor sumber daya alam nan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan menciptakan kerugian negara dalam skala besar," ucapnya.
Keempat, Pimpinan KPK juga kudu bisa menggerakan lembaganya sebagai pelopor kepatuhan, berbareng pemerintah dan masyarakat dalam membangun budaya anti korupsi.
"Pada akhirnya percayalah bahwa DPR dalam perihal ini Komisi 3 bakal memilih nan terbaik lewat sistem nan ditentukan dengan semangat musyawarah," kata dia.
(ory/ory)