Jakarta, CNN Indonesia --
Aktivis Said Didu dilaporkan ke Polresta Tangerang buntut kritik terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Berdasarkan keterangan tertulis nan dibuat tim pengacara Said, laporan ini dilayangkan oleh seseorang berjulukan Maskota, disebut sebagai Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Salah satu tim pengacara Said, Gufroni mengatakan proses norma ini merupakan pelanggaran HAM dan kewenangan konstitusional penduduk negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal tersebut lantaran beragam pernyataan Said Didu mengenai dengan PSN PIK-2 merupakan pendapat alias ekspresi nan disampaikan di ruang publik secara sah dan damai, serta dijamin oleh beragam instrumen norma dan HAM baik di level nasional maupun internasional," kata Gufroni dalam keterangannya, Senin (18/11).
Disampaikan Gufroni, Said merupakan sosok nan kerap menyuarakan beragam persoalan ketidakadilan. Khususnya, mengenai proyek-proyek pembangunan nan tidak berpihak pada kesejahteraan rakyat.
"Bukan hanya soal PSN PIK-2, Said Didu juga mengkritisi PSN Rempang Eco City, proyek pembangunan Bandara Kertajati dan jalan tol Becakayu, serta banyak kebijakan pembangunan lain," ujarnya.
Gufroni menyebut kritik nan disampaikan di ruang publik merupakan bagian dari partisipasi penduduk negara untuk kepentingan publik. Hal tersebut lumrah dalam negara demokratis.
"Jika dikaitkan dengan proses norma nan bergulir terhadapnya, maka perihal ini kami nilai sebagai kriminalisasi," ucap dia.
Gufroni turut menyoroti sosok pelapor dalam kasus ini. Menurutnya, pelapor tidak mempunyai relevansi dengan kritik nan disampaikan oleh Said mengenai PSN PIK 2.
"Jika dicermati, tidak ada relevansi antara pernyataan Said Didu dengan Maskota. Dalam beragam pernyataannya mengenai PSN PIK-2, Said Didu apalagi tak sekalipun pernah menyebut nama Maskota. Oleh karenanya, sudah peralatan tentu tidak ada pula kerugian materiel maupun immateriel nan dialami Maskota sebagai pelapor," tuturnya.
Selain itu, Gufroni juga menyoroti soal pasal nan dilaporkan oleh pelapor. Diketahui, Said dilaporkan mengenai Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
"Unsur-unsur dalam pasal-pasal tersebut tidak terpenuhi jika dikaitkan dengan apa nan menjadi kritik Said Didu. Sejak awal, Said Didu secara konsisten mengkritik pembangunan PSN PIK-2. Dalam beragam kritiknya, nan menjadi titik konsentrasi adalah mengenai penerapan PSN PIK-2 menimbulkan persoalan ketidakadilan," kata Gufroni.
"Tidak terdapat tendensi SARA maupun kebohongan, apalagi kerusuhan alias keonaran nan timbul dalam kehidupan sosial masyarakat sebagaimana nan dituduhkan," imbuhnya.
Terkait laporan ini, Said rencananya bakal diperiksa sebagai terlapor pada Selasa (19/11) besok di Polresta Tangerang.
Gufroni pun membujuk semua komponen masyarakat dan organisasi masyarakat sipil untuk terus mengawal kasus ini.
Terpisah, Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono membenarkan ihwal laporan terhadap Said tersebut.
Kendati demikian, Baktiar tak membeberkan lebih lanjut mengenai duduk perkara dari laporan terhadap Said.
"Benar (Said dilaporkan mengenai kritik PSN PIK 2)," kata Baktiar.
(dis/wis)
[Gambas:Video CNN]