Said Didu Penuhi Panggilan Polisi Buntut Kritik PSN PIK 2

Sedang Trending 2 jam yang lalu

CNN Indonesia

Selasa, 19 Nov 2024 10:34 WIB

Aktivis Said Didu bakal memenuhi panggilan pemeriksaan buntut kritikan mengenai Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Aktivis Said Didu bakal memenuhi panggilan pemeriksaan buntut kritikan mengenai Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Jakarta, CNN Indonesia --

Aktivis Said Didu bakal memenuhi panggilan pemeriksaan buntut kritikan mengenai Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Polresta Tangerang, Selasa (19/11).

Berdasarkan jadwal, mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu bakal dimintai keterangan oleh interogator pada pukul 11.00 WIB.

"Iya bakal hadir, kami sedang menuju Polres," kata salah satu tim kuasa norma Said, Gufroni saat dikonfirmasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terpisah, Muhammad Fadhil Alfathan nan juga tim kuasa norma Said mengatakan telah menyiapkan sejumlah peralatan bukti untuk pemeriksaan hari ini.

"Kami bawa beberapa arsip saja sebagai bukti. Seperti Putusan MK Nomor 78/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiel delik buletin bohong dan keonaran nan sudah dihapus MK," ujarnya.

Fadhil menyebut arsip putusan MK itu diharapkan bisa menunjukkan bahwa delik buletin bohong merupakan pasal karet dan condong digunakan untuk membungkam pendapat publik.

"Walaupun pasal nan digunakan adalah dalam UU ITE. Tapi dengan putusan tersebut kami mau menjelaskan bahwa delik mengenai buletin bohong itu karet dan punya kecenderungan digunakan untuk membungkam pendapat alias ekspresi," tutur dia.

Sebelumnya, Said Didu dilaporkan ke Polresta Tangerang buntut kritik terhadap PSN PIK 2.

Said adalah sosok vokal nan tercatat pernah menjadi Sekretaris Kementerian BUMN, staf unik Menteri ESDM kala dijabat oleh Sudirman Said, dan pegawai Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Berdasarkan keterangan tertulis nan dibuat tim kuasa norma Said, laporan dibuat oleh seseorang berjulukan Maskota, disebut sebagai Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Gufroni pun menyoroti soal pasal nan dilaporkan oleh pelapor. Diketahui, Said dilaporkan mengenai Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

"Unsur-unsur dalam pasal-pasal tersebut tidak terpenuhi jika dikaitkan dengan apa nan menjadi kritik Said Didu. Sejak awal, Said Didu secara konsisten mengkritik pembangunan PSN PIK-2. Dalam beragam kritiknya, nan menjadi titik konsentrasi adalah mengenai penerapan PSN PIK-2 menimbulkan persoalan ketidakadilan," kata dia dalam keterangannya, Senin (18/11).

"Tidak terdapat tendensi SARA maupun kebohongan, apalagi kerusuhan alias keonaran nan timbul dalam kehidupan sosial masyarakat sebagaimana nan dituduhkan," imbuhnya.

(dis/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional