Saka Tatal Bawa 9 Saksi di Sidang PK, Termasuk Liga Akbar

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 30 Jul 2024 11:14 WIB

Liga Akbar Cahyana merupakan saksi nan pernah mencabut keterangannya pada 2016 silam di kasus pembunuhan Vina Cirebon. Ia sekarang bersaksi di sidang PK Saka Tatal Sidang lanjuta PK Saka Tatal kembali bersambung dengan menghadirkan 9 saksi termasuk Liga Akbar Cahyana. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Saka Tatal membawa sembilan saksi dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada hari ini, Selasa (30/7).

"Rencana kami bakal hadirkan 9 saksi nan mulia," kata kuasa norma Saka Tatal, Farhat Abbas.

Beberapa saksi nan datang adalah atas nama Renaldi, lampau ada pula adik kandung dari Saka ialah Selis dan Jaka Putra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, ada saksi atas nama Mega Lestari, Widya Sari, Muhtar Effendi, Jogi Nainggolan hingga saksi nan pernah mencabut keterangannya pada 2016 silam di kasus Vina ialah Liga Akbar Cahyana.

Farhat Abbas mengatakan sebenarnya tetap ada saksi lain nan rencananya dihadirkan, ialah Dede. Namun, Dede belum terlihat di ruang persidangan hingga pukul 10.50 WIB.

"Semua hadir. Hanya satu orang nan kemungkinan berhalangan hadir," ucap dia.

Dede adalah saksi nan pernah memberikan keterangan pada saat penyelidikan dan investigasi kasus Vina pada 2016 silam.

Belakangan, Dede mengaku memberikan keterangan tiruan saat itu. Dia menyatakan diarahkan oleh saksi atas nama Aep dan ayah Eky, Iptu Rudiana.

Pernyataan itu Dede sampaikan saat ditemui oleh Dedi Mulyadi.

Farhat Abbas pun meminta politikus Gerindra Dedi Mulyadi nan datang di persidangan untuk melobi agar Dede bisa datang untuk memberikan keterangan.

Saka Tatal sebelumnya mengungkapkan momennya ditangkap pada malam hari saat di perjalanan menuju bengkel. Dia meyakini Polisi melakukan salah tangkap.

Perjalanan ke bengkel itu melewati jalan layang nan menjadi letak pembunuhan Vina. Sebelum melewati jalan layang tersebut, Saka memandang polisi dari kejauhan.

Dia mengira ada razia. Kemudian, dia pun mau putar balik. Namun, Saka Tatal malah ditangkap polisi dan dibawa ke polsek.

Saka Tatal pun mendaftarkan permohonan peninjauan kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Cirebon pada 8 Juli 2024. Pihaknya membawa 10 bukti baru alias novum pada sidang PK.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan argumen majelis pengadil kudu menolak 10 bukti nan diklaim oleh pihak Saka Tatal bukti baru alias novum dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Jaksa menjelaskan bukti nan dibawa oleh pihak Saka Tatal dalam sidang peninjauan kembali (PK) tidak sesuai dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

(yla/gil)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional