Saksi Sebut Brigjen Mukti Juharsa Kenalkan Harvey Moeis ke PT Timah

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 26 Agu 2024 17:26 WIB

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa disebut memperkenalkan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin Harvey Moeis dengan PT Timah Tbk. Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa disebut memperkenalkan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin Harvey Moeis dengan PT Timah Tbk. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa disebut memperkenalkan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis dengan PT Timah Tbk. Bahkan, Mukti diduga meminta Harvey untuk dibantu mengenai persoalan timah.

Hal itu diungkapkan Ali Samsuri selaku Karyawan BUMN PT Timah saat dihadirkan tim jaksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi mengenai pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Senin (26/8).

Ali mengatakan peristiwa tersebut bermulai saat dirinya diminta Kasatreskrim Polres Belitung Timur nan mengatakan Mukti Juharsa membujuk makan siang berbareng pada kurun waktu Agustus 2018. Mukti saat itu tetap pangkat Kombes dan bekerja di Polda Kepulauan Bangka Belitung sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beliau [Kasatreskrim Polres Belitung Timur] mengatakan bahwa 'Pak Ali, pak Dirkrimsus ngajak makan siang'. Ngajak makan siang di salah satu restoran. Waktu itu sekitar jam 11 siang saya lagi di lapangan," ujar Ali di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.

Saat datang di restoran dimaksud, Ali disambut oleh Kasatreskrim Polres Belitung Timur. Di restoran dimaksud sudah ada Mukti Juharsa, Harvey Moeis dan sejumlah orang lainnya.

"Waktu itu diperkenalkan oleh pak Dirkrimsus, nan Mulia. Jadi, beliau persilakan saya makan, abis itu 'Pak Ali, ini kawan-kawan kita semua, mungkin bakal bekerja sama masalah pertimahan. Minta tolong dibantu' bahasa pak Dirkrimsus saat itu," kata Ali.

CNNIndonesia.com telah menghubungi Mukti Juharsa melalui pesan WA untuk meminta tanggapan atas keterangan saksi tersebut. Namun, hingga buletin ini ditulis, belum ada jawaban nan diberikan.

Harvey Moeis didakwa merugikan finansial negara sejumlah Rp300,003 triliun mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Jumlah kerugian negara tersebut berasas Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Tindak pidana itu dilakukan Harvey berbareng dengan sejumlah terdakwa lain. Di antaranya seperti crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2018 Suparta; hingga Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2017 Reza Andriansyah.

Harvey dan Helena disebut menerima Rp420 miliar. Harvey didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 alias Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 alias 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional