Saksi Sebut SYL Pakai Uang Kementan Rp20 Juta untuk Acara Keagamaan

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengurus rumah pribadi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ali Andri menyebut mantan bosnya itu menggunakan duit Kementerian Pertanian (Kementan) senilai Rp20 juta untuk aktivitas keagamaan.

Hal itu terungkap saat Ali memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/5).

"Pernah juga saksi diminta untuk alias menerima transfer duit kemudian digunakan untuk diberikan kepada aktivitas keagamaan? Ke Pak Ustad seperti itu pernah?" tanya jaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pernah nan Mulia," jawab Ali.

"Nilainya berapa?" tanya jaksa.

"Rp20 juta," jawab Ali

"Berapa kali itu?" tanya jaksa.

"Satu kali nan Mulia," jawab Ali.

Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantas bertanya gimana Ali meminta duit tersebut untuk diberikan kepada ustad.

Ali mengaku mendapat pengarahan dari ajudan SYL, Panji Hartanto. Uang Rp20 juta itu kemudian diberikan melalui staf di Biro Umum Kementan nan berjulukan Karina.

"Kegiatannya di mana? Saksi kan di Makassar," tanya jaksa.

"Saya kurang tahu nan Mulia, nan jelas Mas Panji bilang ada kiriman dari Karina buat Pak Ustad. Diserahkan di Makassar," jawab Ali

"Masih ada tidak aktivitas lain nan saksi baik melalui rekening saksi alias tunai untuk mengatasnamakan aktivitas Pak Dindo, SYL, maupun keluarganya?" tanya jaksa.

"Buka puasa nan Mulia," jawab Ali.

"Nilainya berapa?" tanya jaksa.

"Setahu saya Rp15 juta," jawab Ali.

SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44,5 miliar dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40,6 miliar selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL juga diproses norma KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut tetap bergulir di tahap penyidikan.

(lna/wiw)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional