Jakarta, CNN Indonesia --
Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) RI Sukim Supandi menyebut staf unik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) nan berjulukan Joice Triatman pernah meminta Kementan untuk mendanai pengadaan 13 ribu paket sembako.
Sukim menyebut Joice berasal dari Partai NasDem.
Hal itu disampaikan Sukim saat dihadirkan tim jaksa KPK dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa SYL dkk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa lagi permintaan ke saudara? Waktu kerabat menjadi kepala biro 2023?" tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Terkait permintaan Bu Joice melalui Pak Kasdi [Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif]," jawab Sukim.
"Ibu Joice ini siapa?" lanjut hakim.
"Staf unik menteri bagian kelembagaan," kata Sukim.
"Apakah Ibu Joice ini dari unsur parpol alias dari profesional?" tanya pengadil mendalami.
"Sepertinya partai," kata Sukim.
"Partai apa?" memberondong hakim.
"NasDem, nan Mulia," ungkap Sukim.
Sukim mengaku tidak tahu siapa nan membawa Joice sehingga bisa menjadi staf unik SYL. Ia hanya tahu Joice sempat meminta Kementan mendanai pengadaan paket sembako.
"Apa nan diminta Ibu Joice?" tanya hakim.
"Jadi, mendanai Pak Sekjen," jawab Sukim.
"Koordinasi dengan Bu Joice mengenai diminta untuk menyiapkan sembako," sambung dia.
Sukim juga mengaku tidak tahu mengenai peruntukan paket sembako nan diminta Joice. Ia hanya tahu nilai satu paket ialah Rp150 ribu, sehingga andaikan dijumlah senilai Rp1,95 miliar.
"Sembako? Untuk apa?" tanya hakim.
"Untuk kepentingan apa saya tidak tahu, itu perintah Pak Sekjen untuk koordinasi eselon 1," tutur Sukim.
"Sembako berapa banyak jika di-rupiahkan?" lanjut hakim.
"Saat itu jumlahnya 13 ribu nan Mulia, dikali 150 nan Mulia," jawab Sukim.
"13 ribu paket sembako dikali Rp150 ribu?" tanya pengadil memastikan.
"Jadi, pengadaan 13 ribu itu dibagi ke seluruh eselon 1," tutur Sukim.
"Berapa jumlahnya jika rupiah?" tanya pengadil lagi.
"Sekitar Rp1,95 (miliar) sekian," ungkap Sukim.
SYL selaku politikus Partai NasDem diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
SYL juga diproses norma KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut tetap bergulir di tahap penyidikan.
(ryn/isn)
[Gambas:Video CNN]