Jakarta, CNN Indonesia --
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan anak polisi, Supriyani mencabut kesepakatan tenteram dengan orang tua korban setelah difasilitasi oleh Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga.
Penasehat norma Supriyani, Andre Darmawan mengatakan, bahwa proses mediasi tersebut kondisi pembimbing SD Negeri 4 Baito tersebut dalam kondisi tertekan.
Benar ada pencabutan damai, lantaran kondisi Supriyani kemarin merasa tertekan," kata Andre kepada wartawan, Kamis (7/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertemuan, Supriyani dibawa oleh penasehat norma Samsuddin menghadiri pertemuan dengan orang tua korban nan difasilitasi oleh Bupati Konawe Selatan nan berjalan di rumah jabatannya.
Saat itu, Supriyani mengaku dalam kondisi tertekan untuk menandatangani surat perdamaian tersebut. Namun, Supriyani telah mencabut kesepakatan tenteram itu tertanggal 6 November kemarin nan ditembuskan ke Pengadilan Negeri Andoolo, jaksa, Bupati Konawe Selatan dan Kapolres Konawe Selatan.
"Dalam konteks norma itu, tidak boleh ada intervensi, lantaran sudah berproses. Artinya silahkan kita ikuti proses norma dan kita lihat hasilnya bagaimana. Kasus ini kudu terang, siapa nan salah dan benar. Kasus ini mau terang ya kudu lewat putusan pengadilan," jelasnya.
Sampai saat ini, kata Andre pembimbing SD Negeri 4 Baito tetap berkeyakinan bahwa dirinya tidak pernah melakukan kekerasan terhadap anak didiknya.
"Jadi ibu Supriyani ini tetap berkeyakinan penuh, tidak pernah melakukan penganiayaan itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga mempertemukan pembimbing SD Negeri 4 Baito, Supriyani dengan pihak orang tua anak nan diduga menjadi korban kekerasan.
Proses penyelesaian perkara tersebut berjalan di rumah kedudukan Bupati Konawe Selatan dengan dihadiri sejumlah pihak termasuk penasehat norma terdakwa dan Kapolres Konawe Selatan, Febry Syam.
"Sebagai orang tua, kita selesaikan ini baik-baik. Apalagi kita satu kampung. Mari kita saling mengampuni dan hidup rukun," kata Bupati Konawe Selatan, Selasa (5/11).
Surunuddin mengatakan bahwa semestinya persoalan bisa diselesaikan secara kekeluargaan sehingga tidak sampai ke proses persidangan.
"Semoga sesuai angan kita masalah ini segera selesai baik-baik. Namun sekarang kita kembali ke kebijakan pengadil soal putusan persidangan nanti. Harapan kami, pengadil dapat mempertimbangkan putusannya," ungkapnya.
Surunuddin berambisi tidak ada lagi perkara seperti nan dialami oleh pembimbing Supriyani nan kudu berhadapan dengan persoalan hukum.
"Dengan adanya kesepakatan tenteram ini, pihak korban maupun pihak terdakwa bisa melakukan aktivitas dengan normal dalam halnya Ibu Supriyani bisa kembali mengajar di SDN 4 Baito," pungkasnya.
(mir/ugo)
[Gambas:Video CNN]