Saksi Ungkap Ada Grup WA 'Saya Ganti Kalian' di Kementan Era SYL

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Protokol Menteri Pertanian Rininta Octarini mengungkapkan grup WA di Kementerian Pertanian (Kementan) diberi nama 'Saya Ganti Kalian'.

Hal itu disampaikan Rini saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rini mengatakan komunikasi sehari-hari antara Protokoler Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo(SYL)dengan orang-orang nan bekerja di rumah dinas nan berlokasi di Widya Candra dilakukan melalui grup WA Sekretariat Menteri Pertanian.

"Oh grup Sekretariat Mentan, ada ya. Apa nama grup? grup WA alias grup apa?" tanya jaksa.

"Grup WA," jawab Rini.

"Nama grupnya apa?" tanya jaksa.

"Saya Ganti Kalian," jawab Rini.

"Woh, nama grupnya saya tukar kalian?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Rini singkat.

Jaksa lantas menanyakan maksud dari nama grup WA tersebut. Namun, Rini mengaku tidak mengetahuinya. Sebab, grup itu sudah ada ketika Rini berasosiasi ke Sekretariat Menteri Pertanian.

Rini menyebut mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan sekaligus terdakwa dalam perkara ini, Muhammad Hatta juga tergabung dalam grup tersebut.

"Ada tim Sekretariat Mentan, ada Pak Hatta, ada Ubed, ada ajudan," kata Rini.

Ia menjelaskan saat berasosiasi di grup WA tersebut status Hatta tetap sebagai staff di Kementan. Kendati demikian, Hatta kerap menegur sekretariat Menteri Pertanian melalui grup itu.

"Kami ulangi pertanyaannya nan Mulia, kenapa bisa Pak Hatta nan menegur? Kan sama-sama staf ini, ada ajudan, staf, kenapa Pak Hatta nan menegur kalian saat secara umum bekerja salah lah begitu. Kenapa Pak Hatta nan menegur?" tanya jaksa.

"Karena biasanya arahannya suka dari Pak Hatta ataupun dari Pak Menteri," jawab Rini.

"Kalau misalnya ada kesalahan agenda alias kesalahan pilihan penerbangan, kesalahan pemilihan hotel, biasanya Pak Hatta langsung menegur kami di sekretariat," sambungnya.

SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44,5 miliar dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40,6 miliar selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL juga diproses norma KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut tetap bergulir di tahap penyidikan.

(lna/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional