Sandiaga Usai Kecelakaan Subang: Bukan Study Tour-nya yang Diperketat

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menilai kepantasan kendaraan untuk study tour sekolah kudu diperketat agar tidak terjadi lagi kecelakaan maut seperti nan terjadi pada rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat.

Menurut Sandi, letak masalah dari kecelakaan itu bukan pada aktivitas study tour-nya melainkan pada pemilihan bus alias kendaraan.

"Dari musibah kecelakaan nan terjadi di Ciater, kita jadikan ini pelajaran bahwa bukan study tour-nya nan kudu diperketat, melainkan kepantasan kendaraan, fasilitas, dan sumber daya manusianya," kata Sandi melalui unggahannya di akun X @sandiuno, Selasa (14/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia pun mengimbau agar sekolah lebih berhati-hati lagi dalam memilih bus untuk study tour.

"Saya imbau kepada lembaga alias organisasi nan bakal mengadakan study tour, pastikan kendaraan nan bakal digunakan dalam kondisi nan layak dan sesuai dengan patokan pemerintah," ujarnya.

Kecelakaan maut bus rombongan SMK Lingga Kencana, Depok terjadi pada Sabtu (11/5) sekitar pukul 18.45 WIB di jalanan nan menurun, Ciater, Subang.

[Gambas:Twitter]

Peristiwa itu melibatkan lima kendaraan, ialah bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD-7524-OG, mobil Daihatsu Feroza di lajur Subang arah Bandung, serta 3 motor.

Sebanyak 11 orang menjadi korban jiwa dalam kejadian ini. Korban tewas adalah 9 pelajar SMK Lingga Kencana Depok, 1 Guru SMK Lingga Kencana Depok, dan seorang pengendara motor nan merupakan penduduk Subang.

Polisi menetapkan pengemudi bus Putera Fajar berjulukan Sadira sebagai tersangka kasus kecelakaan maut nan terjadi di Jalan Raya Ciater,Subang,Jawa Barat. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi mengumpulkan sejumlah bukti.

"Berdasarkan keterangan saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya termasuk saksi mahir berikut alias surat arsip hasil ram cek nan tadi sudah ada Pasal 1 84 KUHAP dan sudah kita gelar perkara, kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar, atas nama Sadira," ujar Dirlantas Polda Jabar, Kombes Wibowo

Menteri PerhubunganBudi Karya SumadimemintaPolrimenindak perusahaan otobus (PO) nan punya pool alias tempat berkumpul sendiri-sendiri.

(yla/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional