Satgas Impor Ilegal Dibentuk, Melibatkan 11 Kementerian dan Lembaga

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) membentuk satuan tugas alias Satgas pengawasan peralatan tertentu nan diberlakukan tata niaga impor. Ia menyatakan pembentukan Satgas itu lantaran maraknya produk terlarangan nan berkapak pada PHK dan pabrik tutup di dalam negeri.

“Satuan tugas pengawasan peralatan tertentu, jadi tidak semua tentunya, nan diberlakukan tata niaga impor,” kata Zulhas di kantornya di Jakarta Pusat, Jumat, 19 Juli 2024.

Zulhas mengatakan, satgas itu dibentuk berasas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, Pasal 38 Ayat 1 bahwa pemerintah mengatur aktivitas perdagangan penduduk melalui kebijakan dan pengendalian di bagian ekspor dan impor. Kemudian PP 29 Tahun 2021 tentang penyalahgunaan perdagangan, Pasal 139 Ayat 3 bahwa menteri mempunyai kewenangan melakukan pengawasan di bagian perdagangan di tingkat nasional. 

Politikus PAN itu menuturkan, satgas beranggotakan 11 kementerian dan lembaga, ialah Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kemenperin, Kemenkumham, BIN, BPOM, Bakamla, TNI AL, Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota nan membidangi perdagangan.

“Tujuan satgas ini menciptakan langkah kritis dan pengawasan penanganan masalah impor, menciptakan kondisi nan efektif, pengawasan peralatan tertentu nan diberlakukan tata niaganya,“ ujarnya.

Iklan

Satgas ini bertindak sejak 18 Juli 2024 hingga akhir Desember 2024, mengikuti masa kerja tahunan dan bakal diperpanjang jika diperlukan. “Nanti dilihat bagaimana, apakah diperlukan dilanjutkan alias tidak,” kata Zulhas.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara K. Hasibuan mengatakan satgas ini bakal bekerja untuk menyetop peralatan impor nan masuk ke negeri tanpa izin. Dia menyebut satgas ini juga menjadi skema penyelesaian polemik impor terlarangan selain menerapkan bea masuk antidumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP). “Ini masalah nan complicated,” kata Bara. 

Oleh lantaran itu, Bara menyebut institusinya juga telah berkoordinasi dengan organisasi pengusaha dan kementerian terkait. Dia menyebut Kementerian Perdagangan telah berkomunikasi dengan Kamar Dagang dan Industri alias KADIN, Asosiasi Pengusaha Indonesia alias APINDO, dan Asosiasi Pertekstilan, Himpunan Peritelan dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia alias HIPPINDO. "Kami sedang dalam proses penyusunan satuan tugas nan melibatkan kementerian-kementerian lain agar bisa menangani peralatan terlarangan nan masuk," kata dia. 

Pilihan Editor: Thomas Djiwandono jadi Wamenkeu, Apindo: Prabowo Ingin Mitigasi Risiko Fiskal Sejak Dini

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis