Satgas Pasti Blokir 1001 Entitas Ilegal dalam 2 Bulan, Ada Investasi hingga Perdagangan Kripto

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal alias Satgas Pasti telah memblokir 1001 entitas ilegal. Angka itu meliputi 850 entitas pinjaman online terlarangan di sejumlah situs dan aplikasi serta 59 konten penawaran pinjaman pribadi pada periode Juni hingga Juli 2024.

Satgas Pasti juga telah memblokir 65 tawaran investasi terlarangan mengenai penipuan dengan modus meniru alias menduplikasi produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin. 

“Berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran info pribadi,” tulis Satgas Pasti dalam keterangan resmi nan Tempo kutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan pada Senin, 19 Agustus 2024. 

Selain itu, Satgas Pasti juga menemukan 27 entitas nan menawarkan investasi alias aktivitas finansial ilegal. Jumlah itu meliputi 11 entitas menipu dengan modus kerja paruh waktu, tujuh entitas menawarkan investasi tanpa izin, satu entitas memperdagangkan aset mata uang digital tanpa izin, dan delapan aktivitas upaya perbankan tanpa izin.  

Atas temuan itu, Satgas Pasti telah berkoordinasi dengan personil dan memblokir aktivitas dan rekening nan bersangkutan. Selain itu, Satgas Pasti juga berkoordinasi dengan abdi negara penegak norma untuk menindaklanjuti temuan ini. 

“Berkoordinasi dengan abdi negara penegak norma agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan nan berlaku,” kata Satgas Pasti. 

Sejak 2017 hingga 31 Juli 2024, Satgas telah menghentikan 10.890 entitas finansial terlarangan nan terdiri dari 1.459 entitas investasi ilegal, 9.180 entitas pinjaman online terlarangan alias pinjaman pribadi, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas Pasti mengingatkan agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online terlarangan maupun pinjaman pribadi lantaran berpotensi merugikan masyarakat, termasuk akibat penyalahgunaan info pribadi peminjam. 

Iklan

“Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas alias investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram,” kata Satgas. 

Selanjutnya baca: Satgas Pasti Minta Blokir Rekening Bank dan Kontak Pelaku
  • 1
  • 2
  • Selanjutnya

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis