Saudi Tak Main-main, Pelanggar Visa Haji Dilarang Masuk Mekah 10 Tahun

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kerajaan Saudi memperketat pengawasan penyelenggaraan ibadah haji mulai tahun ini. Jamaah nan masuk Mekah tanpa visa haji, langsung ditangkap dan dideportasi.

Tapi balasan tidak sampai di situ. Saudi juga menjatuhkan balasan denda senilai puluhan juta rupiah dan nan berat: dilarang masuk Mekah selama 10 tahun. Bahkan untuk otak di belakang pelanggaran in i tetap ditambah balasan penjara.

Nasib apes ini dialami sejumlah WNI nan mencoba melakukan ibadah haji dengan visa kunjungan dan umrah. Hasilnya, setidaknya dua rombongan ditangkap. nan pertama, 22 orang ditangkap polisi Saudi ketika bakal mengambil miqat di Bir Ali, beberapa kilo meter sebelum Mekah.

Rombongan kedua berjumlah 37 orang, yang kedapatan hanya mempunyai visa kunjungan tetapi diduga kuat beriktikad untuk berhaji.

Konjen RI Jeddah Yusron B. Ambarie mengatakan penahanan 27 WNI tersebut dilakukan di Madinah pada Sabtu siang, 1 Juni 2024.

"Tiga puluh tujuh orang ditangkap di Madinah oleh abdi negara keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar," ujar Yusron di Mekah, seperti dikutip Antara.

Menurut Yusron, mereka terbang dari Indonesia ke Doha, lampau ke Riyadh. Saat perjalanan ke Madinah, polisi Arab Saudi melakukan pengecekan dan mendapati mereka nan diduga bakal berhaji.

Dari hasil pemeriksaan abdi negara keamanan, diketahui puluhan WNI tersebut menggunakan atribut haji tiruan nan selama ini dipakai oleh jamaah calon haji Indonesia resmi.

"Gelang haji palsu, kartu id palsu, dan ada juga nan memalsukan visa haji," kata Yusron.

Dari 37 orang itu, ada seorang koordinator berinisial SJ. Dia menggunakan visa multiple nan bertindak untuk satu tahun. Selain SJ, kata dia, ada satu orang koordinator lainnya nan sedang diburu berinisial TL.

"Mereka nan sudah ditangkap saat ini sedang diperiksa kepolisian. Di sini proses pemeriksaan cepat," ucap dia.

Menurut dia, sebelum penangkapan 37 orang ini, ada juga 19 orang nan diamankan, namun dibebaskan kembali lantaran tidak terbukti mereka bakal berhaji.

"Mereka mengaku bakal pergi ke keluarganya di Jeddah, tim KJRI sukses membantu mereka untuk dibebaskan. Kami minta mereka segera pulang dan tidak coba-coba untuk berhaji," ujarnya.

Sementara untuk 22 orang nan ditangkap di Bir Ali saat bakal mengambil miqat, kata dia, Sabtu malam sudah diterbangkan ke tanah air.

Yusron kembali mengimbau agar masyarakat Indonesia mentaati ketentuan nan telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Apalagi hukuman nan diterapkan berat ialah denda 10 ribu riyal (Rp43 juta), deportasi, dan dilarang masuk Mekah selama 10 tahun.

Sementara untuk koordinator hukumannya lebih berat lagi, ialah denda 50 ribu riyal, ditahan enam bulan, dan diblokir masuk ke Saudi selama 10 tahun.

"Marilah kita taati ketentuan pemerintah Arab Saudi, jangan sampai duit lenyap haji melayang," katanya.

Visa haji absolut diperlukan

Iklan

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Nasrullah Jasam menegaskan untuk melakukan wukuf di Arafah jamaah calon haji kudu mempunyai visa haji.

"Dokumen utama jamaah haji ada dua ialah paspor dan visa haji. Ini kudu diingat oleh jamaah nan bakal melaksanakan haji," ujar Nasrullah Jasam di Mekah.

Selain itu, lanjutnya, Arab Saudi membagikan smart card (kartu pintar) mulai tahun ini. Kartu pandai ini berfaedah saat jamaah bakal masuk Arafah.

Kartu tersebut layaknya seperti ID Card nan bisa mengidentifikasi jamaah. Bahkan Pemerintah Arab Saudi bisa mengetahui apakah jamaah tersebut telah memenuhi syarat berhaji alias tidak.

"Jamaah nan bakal masuk Arafah kudu punya smart card. Dan untuk punya ini, jamaah kudu punya visa haji," katanya. 

Saat ini smart card mulai diaktivasi oleh petugas Maktab secara berjenjang untuk kemudian dibagikan kepada jamaah. Smart card itu nantinya bakal diperiksa ketika jamaah masuk wilayah masyair (Arafah, Muzdalifah, dan Mina).

Ada tiga landasan ketentuan nan menegaskan bahwa berhaji kudu menggunakan visa haji, bukan visa kunjungan alias visa lainnya.

"Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terdapat dua jenis visa haji nan legal, ialah visa haji kuota Indonesia (kuota haji reguler dan haji khusus) dan visa haji mujamalah (undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi)," kata Petugas Media Center Haji (MCH), Kemenag Widi Dwinanda dalam konvensi pers, 28 Mei 2024.

Penggunaan visa mujamalah untuk berhaji, ujar dia, terkenal di kalangan masyarakat Indonesia dengan julukan haji furoda, nan menggunakan visa undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Biaya untuk haji furoda sangat mahal, mulai 20 ribu dolar AS alias sekitar Rp300 juta.

Ia juga menekankan jamaah calon haji nan menggunakan visa tersebut wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Kedua, fatwa Haiah Kibaril Ulama (Perkumpulan Ulama Besar) Arab Saudi nan mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun nan mau menunaikan haji," ujarnya.

Menurut dia, ada empat argumen nan disampaikan pada fatwa tersebut, ialah pertama, tanggungjawab memperoleh izin haji didasarkan pada apa nan diatur dalam hukum Islam dan kedua, tanggungjawab untuk mendapatkan izin haji sesuai ketentuan nan bakal menjamin kualitas pelayanan nan diberikan kepada jamaah haji.

Ketiga, katanya, tanggungjawab memperoleh izin haji bagian dari ketaatan kepada pemerintah serta keempat, haji tanpa izin tidak diperbolehkan karena kerugian nan diakibatkan perihal itu tidak terbatas pada jamaah, tetapi meluas pada jamaah lain.

Menurut fatwa tersebut, ujarnya, tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin dan berdosa bagi nan melakukannya lantaran melanggar perintah pemerintah.

"Pemerintah (Arab) Saudi telah menetapkan hukuman berhaji tanpa visa dan tasreh resmi," ucapnya.

ANTARA

Pilihan Editor Beragam Komentar atas Mundurnya Kepala dan Wakil Kepala Otoritas IKN

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis