SBMI: 1.800 Lebih Buruh Migran Indonesia jadi Korban Perdagangan Orang Sepanjang 2019-2024

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Solidaritas Perempuan mencatat sepanjang 2019 sampai dengan 2024, lebih dari 1.800 orang pekerja migran Indonesia terindikasi kuat sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Temuan kasus Solidaritas Perempuan apalagi menyebut ada peningkatan tren migrasi nonprosedural di sektor pekerja informal sebesar 87 persen.

Dalam risetnya, SBMI mengungkapkan adanya kesenjangan antara Protokol Palermo dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dalam perihal pembuktian eksploitasi. Perbedaan ini menunjukkan perlunya pengharmonisan norma nasional dengan standar internasional untuk meningkatkan efektivitas penanganan TPPO di Indonesia.

“Negara kudu lebih serius dalam menangani tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” kata Ketua Umum SBMI Hariyanto Suwarno dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis, 1 Agustus 2024.

Hariyanto mengatakan pemerintah kudu meningkatkan pengawasan, penindakan, dan pemulihan untuk meminimalisasi kasus TPPO. Dia mengimbau jangan hanya menindak penyelenggara di lapangan, tetapi juga kudu mengungkap siapa pemegang kendali di kembali kejahatan ini. Sebab, TPPO merupakan kejahatan nan terorganisasi dan memerlukan pendekatan nan komprehensif untuk penanganannya.

Berdasarkan info Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), 88,4 persen korban perdagangan orang adalah perempuan, dengan 91 persen di antaranya dewasa, 95 persen mengalami pemanfaatan kerja paksa dan 5 persen mengalami pemanfaatan seksual. Pada 2023, ada 344 kasus perdagangan orang, dengan 76 persen korban laki-laki dan 24 persen perempuan.

Pada 2024, Indonesia memang naik ke tier 2 dalam laporan TPPO Kementerian Luar Negeri AS, setelah sebelumnya berada di tier 2 watchlist. Hal ini mencerminkan perbaikan dalam perlindungan, pencegahan, dan penuntutan kasus TPPO.

Meskipun begitu, tetap ada 14 rekomendasi prioritas, seperti revisi Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 untuk menghapus persyaratan demonstrasi kekerasan, penipuan, alias pemaksaan dalam perdagangan seks anak. Indonesia juga tetap kudu meningkatkan upaya penyelidikan dan penuntutan terhadap kejahatan perdagangan manusia.

Selanjutnya baca: 7 Tuntutan ke Pemerintah
  • 1
  • 2
  • Selanjutnya

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis