SBMI Tuntut Pelaksanaan Peraturan Pelindungan Awak Kapal Migran

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menggelar tindakan di depan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Jumat, 6 September 2024. Aksi ini menuntut agar Kemenhub melaksanakan peraturan pemerintah tentang penempatan dan perlindungan awak kapal niaga dan perikanan migran.

Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarno, mengatakan Kemenhub mempunyai peran krusial dalam memastikan penyelenggaraan PP Nomor 22 Tahun 2022 itu. Hal ini bermaksud memberikan perlindungan bagi awak kapal migran. Namun menurut dia, perihal itu tak kunjung dilaksanakan lembaga itu. “Kemenhub justru tetap konsisten untuk melakukan pengabaian norma terhadap transisi perizinan ini,” ucap Hariyanto dalam keterangan tertulis, Jumat, 6 September 2024.

Beleid ini mengatur tentang peralihan tata kelola perekrutan, penempatan, dan perlindungan Awak Kapal Perikanan (AKP) Migran nan semula dikelola Kemenhub menjadi dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan. SBMI sebelumnya telah melayangkan gugatan kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 13 Mei 2024, lantaran Kemenhub tidak melaksanakan peraturan ini.

Hariyanto mengatakan, ketentuan peralihan ini muncul lantaran sudah bertahun-tahun Kemenhub melampaui kewenangannya dalam menerbitkan izin bagi perusahaan manning agency. Padahal menurut dia, perusahaan itu merekrut dan menempatkan AKP Migran tanpa akuntabilitas dan transparansi pengelolaan nan sesuai dengan standar ketenagakerjaan dan kewenangan asasi manusia (HAM).

Sepanjang 2020–2022, SBMI telah menerima pengaduan dan menangani 377 kasus AKP Migran nan berasal dari 65 perusahaan manning agency. Di antaranya, kasus AKP Migran menjadi korban dalam jeratan kerja paksa dan perdagangan orang. Dalam proses penanganan kasus ini, SBMI mencatat Kemenhub tak pernah menjatuhkan hukuman administratif peringatan hingga pencabutan perizinan kepada perusahaan manning agency nan bermasalah.

Iklan

Pada 18 Maret 2024, Komisi Informasi Pusat membacakan Hasil Putusan Mediasi antara SBMI melawan Kemenhub. Putusan ini ditindaklanjuti dengan pemberian info informasi hukuman administratif peringatan dan pencabutan perizinan oleh Kemenhub kepada manning agency. Pada 2020-2022, dari 105 perusahaan, Kemenhub hanya memberikan hukuman peringatan pertama kepada 2 perusahaan, dan melakukan pencabutan izin kepada 1 perusahaan.

Hariyanto berambisi tindakan ini menjadi peringatan bagi pemerintah untuk serius menegakkan PP Nomor 22 Tahun 2022 untuk melindungi pelaut migran dari ketidakpastian hukum. Dengan kepatuhan kepada peraturan, dia berambisi hak-hak pelaut migran dapat terlindungi secara optimal.

Pilihan Editor: Pemerintah Imbau Azan Magrib di TV Diganti jadi Running Text Saat Misa Akbar Paus Fransiskus

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis