Sedang Harmonisasi Putusan MA, KPU Bantah Beri Karpet Merah Kaesang

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku tengah mengharmonisasi putusan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 tentang patokan pemisah minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur alias kepala wilayah (cakada).

Komisioner KPU August Mellaz mengatakan pengharmonisan itu dilakukan dengan berkonsultasi kepada DPR dan pemerintah.

"Proses pengharmonisan khususnya PKPU tentang pencalonan pilkada sedang melangkah siang. Sore kelak bakal dilanjutkan," kata Mellaz dalam obrolan berjudul 'Pilkada Damai 2024: Membangun Pilkada Sukses, Aman, Partisipatif', Rabu (5/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada kesempatan itu, Mellaz juga menegaskan sanggahan bahwa pengharmonisan itu dilakukan KPU demi memuluskan pihak tertentu nan diduga bakal diuntungkan usai Putusan MA.

Hal itu Mellaz sampaikan saat dimintai tanggapan mengenai adanya dugaan bahwa Putusan MA bakal memberi karpet merah untuk anak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep maju di Pilkada 2024.

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

MA mau ketentuan cagub dan wakil cagub minimal berumur 30 tahun terhitung sejak 'penetapan pasangan calon' diubah menjadi 'setelah pelantikan calon.'

Usia Kaesang saat ini 29, dan baru bakal genap 30 pada 25 Desember mendatang. Sementara itu, pencoblosan pada Pilkada serentak 2024 bakal dilakukan pada 27 November mendatang.

"KPU secara prinsip tentu berpegang teguh pada aturan. Dan kemudian jika ada semacam tudingan bahwa putusan ini punya pretensi kepada seseorang, percayalah KPU tidak bakal masuk wilayah ke sana," ujar Mellaz.

Mellaz menyatakan sikap KPU hanya menghormati kewenangan dari lembaga lain, termasuk MA.

"Ini putusan nan berasal dari pembagian kekuasaan nan lain di bagian lain, dari bagian yudikatif," ujarnya.

"Secara prinsip tentu kami menghormati kewenangan dari lembaga lembaga nan ada dalam struktur tata negara Indonesia. Tapi memang kebenaran proses pengharmonisan sedang berlangsung," imbuhnya.

Pemungutan Pilkada dijadwalkan pada 27 November mendatang secara serentak. Penghitungan bunyi dan rekapitulasi hasil penghitungan bunyi dilakukan pada 27 November hingga 16 Desember 2024.

Para pihak nan tidak puas alias tidak setuju dengan penghitungan bunyi KPU, bisa mengusulkan permohonan perselisihan hasil pemilu ialah paling lama 5 hari setelah salinan penetapan putusan MK diterima KPU.

Adapun pengesahan pengangkatan calon terpilih dilakukan 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK.

Jika tidak ada permohonan perselisihan hasil Pilkada, penetapan calon terpilih dilakukan paling lama 5 hari setelah MK secara resmi menunjukkan permohonan nan teregistrasi pada BRPK kepada Pemilu.

Kemudian, pengesahan pengangkatan calon terpilih dilakukan 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

(yla/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional