Sederet Fakta Bandara IKN yang Jadi Syarat Kepindahan Jokowi ke Nusantara

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi dikabarkan bakal pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, pada September 2024. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan kepala negara pindah setelah Bandara IKN siap beroperasi. Lantas, gimana perkembangan saat ini? Berikut sederet kebenaran tentang pembangunan Bandara IKN:

Landasan Pacu 2.200 meter Selesai Awal September

Basuki Hadimuljono mengatakan per Agustus ini landasan pacu sudah terbangun sepanjang 1.100 meter. Jika tidak terkendala hujan, 2.200 meter bisa selesai dibangun pada  2 September 2024. "Runaway selesai, kelak dua hari masang lampu-lampu, sehingga bisa dimanfaatkan pada minggu pertama (September)" kata Basuki di Kementerian PUPR, Jumat, 23 Agustus 2024. Sementara itu, penyelesaian total 3.300 meter landasan pacu ditargetkan selesai Desember 2024.

Sudah Diuji Coba Kementerian Perhubungan

Kementerian Perhubungan menguji coba landasan pacu Bandara IKN pada Minggu, 25 Agustus 2024. Uji coba dilakukan menggunakan pesawat kalibrasi jenis King Air jenis 200 PK CAO. Selain untuk landing, uji coba kemarin termasuk uji coba jalur traffic lantaran letak Bandara IKN berdekatan dengan Bandara Balikpapan dan Bandara Samarinda.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan uji coba perdana itu melangkah lancar dan berhasil. Namun setelah uji coba, tetap ada proses assesment lain untuk memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Ia juga mengatakan pembangunan Bandara IKN bakal terus dilanjutkan. "Insyaallah selanjutnya Pak Basuki (Menteri PUPR) nan berkedudukan (menyelesaikan landasan pacu) menjadi 3.300 meter," kata Budi Karya, dikutip dari IG resmi @budikaryas.

Diklaim Bukan Lagi Bandara VVIP

Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja mengatakan Bandara IKN bukan lagi airport VVIP. Bandara itu bakal menjadi airport umum, bukan airport ekslusif. Namanya bukan airport VVIP. Itu airport nan paling dekat dengan IKN," ujar Endra ketika ditemui di area Jakarta Selatan, Rabu, 31 Juli 2024.

Endra mengatakan nama resmi airport tersebut belum ditetapkan. Namun nan pasti, seiring pergantian nama itu, bakal ada revisi Peraturan Presiden alias Perpres Nomor 31 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Pengoperasiann Bandara VVIP IKN. Dalam beleid tersebut disebutkan airport nan dibangun di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, itu merupakan airport unik nan digunakan untuk melayani kepentingan aktivitas pemerintahan di Ibu Kota Nusantara. 

Sempat Gagal Capai Target 17 Agustus

Bandara IKN dengan landasan pac 2.200 meter sempat ditargetkan beraksi sebelum seremoni HUT ke-79 Kemerdekaan RI di IKN. Namun, sasaran itu kandas tercapai sehingga pesawat kepresidenan batal mendarat di sana. Musababnya, pembangunan terkendala cuaca hujan nan terus mengguyur wilayah IKN.

Kendati begitu, menurut Plt Wakil Kepala Otorita IKN Raja Juli Antoni, menyatakan Presiden Jokowi tidak memburu-buru alias memberi deadline untuk penyelesaian pembangunan Bandara IKN. Ia menyebut kepala negara tidak mempermasalahkan molornya sasaran tersebut. Menurutnya, Jokowi tidak mau mengambil akibat dari pembangunan nan terburu-buru. "Jangan kejar buru-buru, lampau kandas konstruksi. Itu bahasa Presiden Jokowi nan kami dengar saat rapat," kata Raja Juli di Bendungan Sepaku Semoi, Kalimantan Timur, Jumat, 9 Agustus 2024.

Pembangunannya Pernah Berkonflik dengan Warga Lokal

Pembangunan Bandara IKN pernah diwarnai bentrok dengan penduduk lokal terdampak pembangunan. Pada Sabtu malam, 24 Februari 2024, polisi menangkap 9 penduduk dari Kelompok Tani Saloloang Keluarahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara. 

"Saat itu, Kelompok Tani Saloloang berbareng sejumlah personil sedang berkoordinasi mengenai adanya aktivitas penggusuran lahan, kebun alias ladang mereka, nan dilakukan sepihak oleh pelaksana proyek pembangunan airport VVIP IKN," kata oalisi Masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim), Fathul Huda, ketika dikonfirmasi Tempo, Senin, 26 Februari 2024.

Menurut Fathul, penangkapan itu dilakukan tanpa menunjukkan surat tugas alias surat penangkapan. Surat penangkapan baru diberikan personil pos polisi setempat kepada pihak family pada Minggu malam, 25 Februari 2024. "Belakangan diketahui, mereka dituduh menahan perangkat berat dan memabawa senjata tajam. Padahal, mereka adalah petani/pekebun di kampung halamannya," kata dia.

Polisi akhirnya memulangkan 9 penduduk nan ditangkap itu. Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Artanto, mengonfirmasi penahanan sembilan orang petani itu telah ditangguhkan lantaran permohonan penangguhan penahanan dari Penjabat Bupati Penajam Paser Utara, Makmur Marbun. 

Pilihan editor: Medco Energi Raup Laba USD 201 Juta pada Paruh Pertama 2024 Meski Produksi Migas Turun 5 Persen

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis