Segini Gaji yang Dilepas Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe saat Tak Lagi Pimpin Otorita IKN

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Bambang Susantono dan wakilnya, Dhony Rahajoe memilih mundur dari jabatannya. Kabar itu dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 3 Juni 2024. 

Namun, Pratikno mengatakan bahwa kedua pejabat negara tersebut tidak membeberkan argumen pengunduran diri dalam surat nan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Dia hanya menyebut keputusan itu tidak mendadak. “Sudah lama pembicaraannya. Tapi surat (Keputusan Presiden alias Keppres) memang baru,” katanya. 

Sebelumnya, Bambang sempat menceritakan bahwa dia dan Dhony telat digaji, apalagi nyaris setahun. Keterlambatan itu disebut tak lepas dari publikasi Perpres Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN nan baru dilaksanakan pada Senin, 30 Januari 2023. 

“Kami kudu jujur, kami tetap menunggu Perpres (peraturan presiden) tentang Hak Keuangan Eselon 1 dan turunannya saat ini. Kalau boleh jujur, saya dan Pak Dhony butuh waktu 11 bulan sampai mendapatkan salary,” ucap Bambang dalam rapat dengan pendapat di DPR, Jakarta, Senin, 3 April 2023, seperti dikutip dari Antara. 

Lantas, Berapa Gaji Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN?

Berdasarkan Perpres Nomor 13 Tahun 2023, kewenangan finansial bagi kepala dan wakil kepala Otorita IKN diberikan setiap bulan. Komponen kewenangan finansial nan dimaksud terdiri atas penghasilan pokok, tunjangan melekat (tunjangan family dan tunjangan beras), tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja. 

Sementara akomodasi lainnya diberikan seperti akomodasi nan diterima oleh setingkat menteri/wakil menteri. Adapun pemberian kewenangan finansial dan akomodasi lainnya berasal dari anggaran pendapatan dan shopping negara (APBN). 

Pemberian akomodasi lainnya diselenggarakan dengan biaya operasional nan disalurkan dengan ketentuan 80 persen secara lump sum alias sekaligus dan 20 persen untuk support operasional lainnya. 

“Pajak penghasilan (PPh) atas kewenangan finansial kepala dan wakil kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan terhitung sejak tanggal pelantikan kepala dan wakil kepala Otorita IKN,” bunyi Pasal 6 Perpres Nomor 13 Tahun 2023. 

Berikut rincian kewenangan finansial dan akomodasi lainnya bagi kepala dan wakil kepala Otorita IKN:

Kepala Otorita IKN

-        Gaji pokok: Rp 5.040.000.

-        Tunjangan melekat (tunjangan family dan tunjangan beras): Rp 648.840.

-        Tunjangan jabatan: Rp 13.608.000.

-        Tunjangan kinerja: Rp 153.422.000.

-        Dana operasional akomodasi lainnya: Rp 178.000.000. 

Iklan

Wakil Kepala Otorita IKN

-        Gaji pokok: Rp 4.899.300.

-        Tunjangan melekat (tunjangan family dan tunjangan beras): Rp 634.770.

-        Tunjangan jabatan: Rp 11.566.800.

-        Tunjangan kinerja: Rp 138.079.800.

-        Dana operasional akomodasi lainnya: Rp 145.000.000. 

Tugas Baru di Bidang Kerja Sama Internasional

Kendati mundur dari jabatannya sebagai Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono mendapatkan penugasan baru untuk memperkuat kerja sama internasional dari Presiden Jokowi. 

“Pak Bambang Susantono bakal diberi penugasan baru, membantu secara langsung Pak Presiden untuk memperkuat kerja sama internasional untuk percepatan pembangunan IKN,” ujar Mensesneg Pratikno, Senin, 3 Juni 2024. 

Sementara itu, sejak akhir tahun lalu, Dhony Rahajoe diketahui telah dilantik menjadi Komisaris Utama (Komut) sekaligus Komisaris Independen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bagian konstruksi, ialah PT Pembangunan Perumahan alias PP (Persero) Tbk, tepatnya pada Rabu, 13 Desember 2023. 

“Keluarga besar PTPP mengucapkan selamat dan sukses kepada Bapak Dhony Rahajoe nan bekerja sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen PT PP (Persero) Tbk. Selamat bekerja Bapak!” bunyi keterangan unggahan akun IG @ptpp_id, Kamis, 14 Desember 2023. 

MELYNDA DWI PUSPITA | ANTARA | RIRI RAHAYU

Pilihan Editor: Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakilnya Mundur, Sandiaga: Semoga Kariernya Makin Cemerlang

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis