Segini Gaji Zarof Ricar, Eks Pejabat MA yang Simpan Uang Hampir Rp 1 Triliun dan Emas 51 Kilogram

Sedang Trending 4 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terhadap kasasi terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Dia disebut diminta oleh pengacara terdakwa nan berinisial LR untuk memuluskan perkara kasasi dengan korban Dini Sera Afriyanti di tingkat MA. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar mengatakan Zarof Ricar ditangkap dan langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali pada Kamis, 24 Oktober 2024. Penyidik juga menyita duit tunai senilai nyaris Rp1 triliun dari beragam mata uang. 

“Yang seluruhnya jika dikonversi ke dalam corak rupiah, sejumlah Rp920.912.303.714,” kata Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2024, seperti dikutip dari Antara. 

Tak hanya itu, interogator juga menyita beberapa keping emas logam mulia dengan total berat mencapai 51 kilogram alias sekitar Rp75 miliar, dan sejumlah peralatan bukti duit tunai sejumlah Rp20.414.000 di Hotel Le Meridien, Bali. Lantas, berapa penghasilan nan diterima Zarof Ricar ketika tetap bekerja di MA? 

Rincian Gaji Zarof Ricar

Qohar mengungkapkan bahwa Zarof Ricar telah mengakui uang-uang dan logam mulia tersebut didapatkan dari bermain perkara di MA selama 10 tahun. “Yang berkepentingan mengatakan, sebagian besar uangnya hasil dari pengurusan perkara mulai dari 2012 hingga 2022,” ucap Qohar. 

Berdasarkan arsip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN) nan diunggah ke laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zarof Ricar pertama kali melaporkan jumlah kekayaannya pada 2007 sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum), MA. 

Kemudian, pada periode 2016-2017, Zarof Ricar mengemban tugas sebagai Sekretaris Ditjen Badilum MA. Dia selanjutnya ditunjuk sebagai Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Litbang Diklat Kumdil) MA pada 2017-2022, sebelum akhirnya pensiun. 

1. Gaji Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Ditjen Badilum MA (2007-2016)

Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Perpres Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, kedudukan kepala adalah kedudukan struktural eselon IIa. 

Eselon IIa merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan golongan paling rendah IV/d alias golongan paling tinggi IV/e. Dengan demikian, penghasilan pokok nan diterima Zarof Ricar saat menjadi salah satu kepala di Ditjen Badilum MA adalah Rp2.758.500 hingga Rp4.416.900 per bulan (golongan IV/d). 

Sementara itu, penghasilan PNS golongan IV/e berkisar antara Rp2.875.200 hingga Rp4.603.700 per bulan. Gaji pokok tersebut adalah besaran nan mengikuti ketentuan lama sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. 

Namun, perlu diketahui bahwa selama periode 2012 hingga 2016 terjadi beberapa kali perubahan penghasilan pokok PNS. Selain PP Nomor 15 Tahun 2012, perubahan tersebut juga tertuang dalam PP Nomor 30 Tahun 2015. 

2. Gaji Sekretaris Ditjen Badilum MA (2016-2017)

Kemudian, Zarof Ricar berkedudukan sebagai Sekretaris Ditjen Badilum MA, nan kedudukan strukturalnya juga setara dengan eselon IIa (PNS golongan IV/d alias golongan IV/e). Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 20 Tahun 2008. 

Adapun penghasilan pokok PNS golongan IV/d sebagaimana diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil adalah Rp3.283.200 hingga Rp5.392.200 per bulan. Sementara penghasilan pokok PNS golongan IV/e sebesar Rp3.422.100 hingga Rp5.620.300 per bulan. 

Selanjutnya baca: Gaji Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA
  • 1
  • 2
  • Selanjutnya

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis