Sejarah BPOM, Semacam Badan Pengawas Obat dan Makanan Sudah Ada Sejak Zaman Kolonial Belanda

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan alias BPOM yang kita kenal saat ini mempunyai sejarah panjang nan bermulai dari era kolonial Belanda. Sejak dahulu, keberadaan lembaga ini telah menjadi bagian integral dari upaya pengawasan obat dan makanan di Indonesia, dengan peran nan terus berkembang seiring waktu.

Dilansir dari Repository UIN Sunan Kalijaga, pembentukan BPOM dapat ditelusuri kembali ke masa kolonial Belanda, di mana lembaga ini pertama kali dikenal dengan nama De Dient De Valks Gezonheid (DVG). 

Pada masa itu, DVG berada di bawah naungan perusahaan farmasi milik Belanda dan mempunyai dua kegunaan utama, ialah sebagai produsen obat-obatan kimia dan sebagai pusat penelitian farmasi. DVG memainkan peran krusial dalam memastikan kesiapan obat-obatan nan kondusif dan efektif bagi masyarakat kolonial.

Setelah Indonesia merdeka, DVG resmi menjadi milik pemerintah Indonesia dan berubah nama menjadi Inspektorat Farmasi. Perubahan ini menandai awal dari pengawasan farmasi nan dikelola sepenuhnya oleh pemerintah Indonesia. Tiga tahun kemudian, Inspektorat Farmasi kembali mengalami perubahan nama menjadi Inspektorat Urusan Farmasi.

Pada 1976, terjadi perombakan besar-besaran dalam struktur organisasi ini, nan kemudian melahirkan Direktorat Jenderal Farmasi. Direktorat Jenderal Farmasi menjadi lembaga unik nan bertanggung jawab atas pengawasan dan penelitian peredaran obat dan makanan di Indonesia. Lembaga ini bekerja sama dengan beberapa lembaga terkait, seperti Departemen Kesehatan, Lembaga Farmasi Nasional, dan Industri Farmasi Negara.

Pada 1975, pemerintah Indonesia kembali melakukan perubahan dengan mengubah Direktorat Jenderal Farmasi menjadi Direktorat Jenderal Pengawas Obat dan Makanan. Dengan perubahan ini, cakupan tugas lembaga ini diperluas untuk mencakup pengawasan tidak hanya pada obat dan makanan, tetapi juga kosmetika, perangkat kesehatan, obat tradisional, narkotika, dan bahan rawan lainnya. 

Untuk mendukung tugas-tugas ini, dibentuklah unit pelaksana teknis, seperti Pusat Pemeriksaan Obat dan Makanan di pusat dan Balai Pengawas Obat dan Makanan di seluruh provinsi.

Sejarah BPOM mencapai titik krusial pada 2000, berasas Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 nan kemudian diubah dengan Keppres Nomor 103 Tahun 2002, BPOM ditetapkan sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND). 

Status ini menjadikan BPOM sebagai lembaga independen nan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dikoordinasikan dengan Menteri Kesehatan. Langkah ini diikuti oleh Keputusan Kepala BPOM Nomor 02001/SK/KBPOM pada tanggal 26 Februari 2001 nan mengatur organisasi dan tata kerja BPOM.

Iklan

Dilansir dari laman resmi BPOM, seiring dengan kemajuan teknologi, perubahan teknologi produksi, sistem perdagangan internasional, dan style hidup konsumen tersebut nan meningkatkan akibat dengan implikasi nan luas pada kesehatan dan keselamatan konsumen. 

Maka, BPOM membentuk Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SisPOM) nan ditujukan untuk bisa mendeteksi, mencegah dan mengawasi produk-produk, termasuk melindungi keamanan, keselamatan dan kesehatan konsumennya baik di dalam maupun di luar negeri. 

Adapun, BPOM sendiri mempunyai kegunaan sebagai berikut:

1. Dalam melaksanakan tugas pengawasan Obat dan Makanan, BPOM menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan nasional di bagian pengawasan Obat dan Makanan;
  2. pelaksanaan kebijakan nasional di bagian pengawasan Obat dan Makanan;
  3. penyusunan dan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bagian Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar;
  4. pelaksanaan Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar;
  5. koordinasi penyelenggaraan pengawasan Obat dan Makanan dengan lembaga pemerintah pusat dan daerah;
  6. pemberian pengarahan teknis dan supervisi di bagian pengawasan Obat dan Makanan;
  7. pelaksanaan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bagian pengawasan Obat dan Makanan;
  8. koordinasi penyelenggaraan tugas, pembinaan, dan pemberian support manajemen kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM;
  9. pengelolaan peralatan milik/kekayaan negara nan menjadi tanggug jawab BPOM;
  10. pengawasan atas penyelenggaraan tugas di lingkungan BPOM; dan 
  11. pelaksanaan support nan berkarakter substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM. 

2. Pengawasan Sebelum Beredar adalah pengawasan Obat dan Makanan sebelum beredar sebagai tindakan pencegahan untuk menjamin Obat dan Makanan nan beredar memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu produk nan ditetapkan.

3. Pengawasan Selama Beredar adalah pengawasan Obat dan Makanan selama beredar untuk memastikan Obat dan Makanan nan beredar memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/ manfaat, dan mutu produk nan ditetapkan serta tindakan penegakan hukum.

Pilihan Editor: Eks Pegawai BPOM Diduga Memeras untuk Lengserkan Kepala BPOM Penny Lukito

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis