Sekjen DPR Indra Iskandar Cabut Praperadilan Lawan KPK

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 27 Mei 2024 12:42 WIB

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mencabut permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mencabut permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Lamhot Aritonang/Detikcom)

Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mencabut permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan pencabutan praperadilan tersebut ditetapkan dalam sidang perdana praperadilan di PN Jaksel, Senin (27/5) hari ini.

"Hakim tunggal Ahmad Samuar SH MH telah membacakan penetapan nan isinya mengabulkan permohonan pencabutan permohonan praperadilan," kata Djuyamto dalam keterangan tertulis, Senin (27/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djuyamto menjelaskan sebelumnya permohonan pencabutan praperadilan ini disampaikan oleh kuasa norma Indra Iskandar kepada pengadil nan memeriksa perkara ini.

Sebelumnya, melalui praperadilan ini Indra mempersoalkan penyitaan tas merek Montblanc hingga sepeda merek Yeti SB165 biru tosca nan dilakukan KPK.

Tak hanya itu, Indra turut mempersoalkan statusnya sebagai tersangka oleh KPK berasas Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 Jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/41/DIK.00/23/01/2024 tertanggal 22 Januari 2024.

Indra menyatakan tidak pernah diperiksa oleh Lembaga Antirasuah hingga publikasi Sprindik pada 19 Januari 2024.

"Hingga diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan tanggal 19 Januari 2024, senyatanya terhadap pemohon tidak pernah dilakukan pemeriksaan, membikin dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," kata Indra dalam permohonannya.

"Proses penetapan investigasi dan penetapan tersangka kepada pemohon nan dilakukan oleh termohon hanya didasarkan pada keterangan nan diperoleh dalam tahapan permintaan keterangan nan diberikan oleh pemohon sesuai Surat tertanggal 19 Mei 2023, Perihal: Permintaan Keterangan," imbuhnya.

Adapun permohonan praperadilan ini sebelumnya diajukan pada Kamis (16/5) lampau dan teregister dengan nomor perkara: 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

(mab/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional