Selain Sandra Dewi, Kejagung Juga Periksa Tersangka Korupsi Helena Lim

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 15 Mei 2024 09:34 WIB

Kejagung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Crazy Rich Helena Lim sebagai tersangka korupsi PT Timah tahun 2015-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Crazy Rich Helena Lim dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. (Dok. Kejagung)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Crazy Rich Helena Lim dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Pemeriksaan tersangka korupsi timah ini berbarengan dengan artis Sandra Dewi nan turut dipanggil interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Rabu (15/5) hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya ada pemeriksaan tersangka Helena Lin juga," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi.

Kendati demikian, Ketut mengatakan Helena Lim saat ini tetap belum menjalani pemeriksaan. Ia menyebut pemeriksaan baru mulai dilakukan terhadap artis Sandra Dewi.

"SD (Sandra Dewi) sudah datang. Helena Lim belum," jelasnya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan pemeriksaan terhadap Sandra Dewi dilakukan untuk menjelaskan sejumlah rekening nan telah disita sebelumnya.

"Kami lakukan pemanggilan terhadap saksi SD dalam rangka untuk meneliti terhadap beberapa rekening nan telah kami blokir beberapa tempo hari," ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/4).

Melalui pemeriksaan itu, Kuntadi mengatakan diharapkan nantinya bakal dapat diketahui rekening mana saja nan digunakan oleh Harvey dalam kasus korupsi timah.

"Mana nan diduga ada kaitannya dengan tindak pidana nan dilakukann oleh kerabat HM dan mana nan tidak terkait," tuturnya.

"Sehingga diharapkan kami tidak melakukan tindakan kesalahan penyitaan," imbuhnya.

Kejagung telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berasas hasil kalkulasi dari mahir lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis ialah kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Kendati demikian, Kejagung menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut tetap belum berkarakter final. Kejagung menyebut saat ini interogator tetap menghitung potensi kerugian finansial negara akibat tindakan korupsi itu.

(tfq/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional