Selebgram di Batam Dibayar Rp20 Juta Promosikan Situs Judi Online

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 15 Jul 2024 20:24 WIB

Warga Batam nan dikenal sebagai selebgram berinisial S (24) telah ditetapkan Polda Kepulauan Riau sebagai tersangka lantaran mempromosikan situs pertaruhan online Ilustrasi gambling online. (iStockphoto/audioundwerbung)

Tanjungpinang, CNN Indonesia --

Warga Batam yang dikenal sebagai selebgram berinisial S (24) telah ditetapkan Polda Kepulauan Riau (Kepri) sebagai tersangka lantaran mempromosikan situs pertaruhan online di akun media sosialnya.

Dari pemeriksaan kepolisian, tersangka mengaku menerima penghasilan Ro20 juta, sekali endorsement namalain promosi di akun media sosial Instagramnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku nan bekerja sebagai konten pembuat itu ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri di Sagulung, Kota Batam, pada Rabu (19/6) lalu. Penangkapan itu dilakukan setelah petugas melakukan pengembangan dari patroli siber.

"Rp20 juta sekali endorse, selama satu bulan nan pengikutnya di atas 500 ribu," kata Wadirreskrimsus Polda Kepri,  AKBP Ade Kuncoro pada saat konvensi pers, Senin (15/7).

Dia mengatakan akun tersebut mengunggah cerita IG nan berisi tautan ke situs perjudian, sehingga ketika pengguna mengklik tautan tersebut, mereka bakal dialihkan ke laman gambling online itu.

Ade Kuncoro menerangkan dari pemeriksaan diketahui mulanya tersangka menerima pesan atau direct message (DM) di akun IG dari seseorang nan membujuk untuk melakukan mempromosikan sebuah situs perjudian. Tersangka ditawari kerja sama endorsement dengan hadiah tertentu.

Setelah melakukan komunikasi lebih lanjut, pelaku menyetujui kerjasama endorsement serta penghasilan nan diterima.

Sebagai bagian dari kerjasama, pelaku mulai mempromosikan situs pertaruhan tersebut melalui unggahan di akun media sosialnya, termasuk melalui cerita Instagram.

"Pelaku dapat imbalan, untuk promosikan gambling online melalui akun instagramnya," ujar Ade Kuncoro.

Dia mengatakan dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan bukti seperti satu unit ponsel merk Iphone 11 warna kuning, satu akun IG dengan nama akun @ste*****, dan link URL https://www.instagram.com/ste**********, satu akun alamat email.

Polisi juga mengamankan kartu ATM dan duit tunai sebesar Rp3,57 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE dengan ancaman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

(arp/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional