TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tak sepenuhnya setuju ketika Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia mendorong kebijakan pembagian wilayah izin upaya pertambangan unik (WIUPK) untuk Ormas keagamaan dalam rapat kabinet.
Menurut Luhut, pemberian izin pertambangan tanpa melalui proses lelang tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
“Pemberian kepada badan upaya swasta kudu melalui lelang,” ujar Luhut, dilansir dari majalah Tempo jenis Ahad, 14 April 2024.
Meskipun begitu, Luhut membantah menolak revisi patokan itu. Menurut dia, substansi peraturan termasuk soal pemberian konsesi pertambangan kepada Ormas merupakan perihal nan penting. Namun, dia menekankan formulasi perubahan pasal kudu sesuai dengan UU Minerba.
Luhut menjelaskan, pemberian alokasi untuk wilayah izin upaya pertambangan unik (WIUPK) diprioritaskan kepada badan upaya milik negara (BUMN) alias badan upaya milik wilayah (BUMD). Sementara, badan upaya swasta dapat memperoleh izin itu melalui proses lelang.
Bila mau memberikan kesempatan Ormas keagamaan terlibat dalam pengelolaan tambang, Luhut mengusulkan mereka dapat menjadi pemegang saham di BUMN. Hak ini dapat diberikan setelah beberapa tahun setelah Ormas mempunyai keahlian finansial dan teknis.
Iklan
Melalui BUMN, kata dia, pemerintah juga bisa memastikan untung nan diperoleh Ormas dari konsesi tambang betul-betul mengalir untuk mendukung aktivitas masyarakat. "Kerja sama dengan BUMN bisa menjadi opsi," kata dia, dilansir dari majalah Tempo.
Teranyar, Luhut mewanti-wanti jangan sampai kebijakan baru ini terindikasi memuat bentrok kepentingan alias conflict of interest. Karena itu, menurut dia, penyelenggaraan kebijakan ini kudu diawasi. Bahlil merespons ucapan itu dengan membantah ada bentrok kepentingan.
“Tidak ada (konflik kepentingan). Saya percaya kami punya niat nan baik lah untuk organisasi kemasyarakatan ini,” kata Bahlil di Kementerian Investasi pada Jumat, 7 Juni 2024.
Pilihan Editor: PP Muhammadiyah Akan Tarik Seluruh Dananya dari BSI, Ini Respons BSI