TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengumumkan henti layan (downtime) nan semula bakal berjalan mulai Sabtu, 29 Juni 2024 pukul 08.00 hingga 23.59 WIB, sudah bisa selesai lebih cepat. Melalui pesan terbaru pada Sabtu malam, pihak humas DJP menyebut seluruh jasa DJP sudah bisa kembali diakses.
Info tersebut juga disampaikan melalui akun resmi media sosial mereka. "Dapat disampaikan sesuai perkembangan terkini bahwa waktu henti telah selesai dan mulai saat ini seluruh aplikasi jasa eksternal telah dapat diakses kembali," demikian pengumuman tertulis DJP melalui akun resmi X pada Sabtu malam pukul 20.25 WIB.
Sebelumnya, dalam keterangan resmi mereka, Direktorat Jenderal Pajak menyebut seluruh aplikasi jasa eksternal tak bisa diakses. Pengumuman itu disampaikan resmi melalui akun resmi sosial media X Direktorat Jenderal Pajak pada Sabtu, 29 Juni 2024 pukul 9.37 WIB. "Waktu henti (downtime) jasa elektronik," demikian pesan pendek nan tertera dalam cuitan akun DJP disertai tautan info untuk mengakses situs resmi.
Dalam keterangan resmi di web, DJP menyebut adanya henti jasa elektronik ini untuk menjaga keandalan sistem. Selain itu, berhentinya jasa ini juga diklaim dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan di lembaga ini.
Pada Sabtu sore pukul 17.30 WIB akun resmi IG DJP mengumumkan “Downtime jasa elektronik. Seluruh aplikasi jasa eksternal tidak dapat diakses,” tulis akun IG @ditjenpajakri. Sore itu, Tempo sempat mengecek situs milik DJP ialah djponline.pajak.go.id sudah bisa diakses. Namun situs e-Reg Pajak ialah ereg.pajak.go.id tetap belum bisa diakses.
Situs jasa pajak DJP Online mengalami gangguan dan tidak bisa diakses berbarengan dengan batas waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) nan berjalan hingga Ahad, 30 Juni 2024.
Masyarakat sempat mengeluh saat DJP mengumumkan henti layan pada pagi hari. Misal akun @bre******* Pantesaaaan, astaga sampe kapan ini? Bisa dipastikan ga? Jangan sampe laporan ppn ga bisa ampe bisa2 kena denda ini. Ini kan bukan WPnya yg mau telat akh
Iklan
Adapula nan mencuit jika kondisi ini berbarengan dengan batas akhir penyetoran PPN dan pemisah akhir pelaporan SPT masa PPN Juni 2024 tanggal 1 Juli 2024.
Selain itu, henti layan ini juga berdekatan dengan tenggat waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak alias NPWP pada Ahad, 30 juni 2024. Pemadanan itu bakal bertindak pada 1 Juli 2024. Adapun nan wajib melakukan pemadanan adalah wajib pajak orang pribadi alias masyarakat Indonesia nan menggunakan NIK sebagai NPWP.
Pemerintah telah mewajibkan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak alias NPWP. Dilansir dari pajak.go.id, dasar hukumnya tertera dalam Pasal 2 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi peraturan Perpajakan (UU HPP). Tujuan dilakukan perihal itu adalah untuk menertibkan manajemen perpajakan pada seluruh lapisan masyarakat wajib pajak.
Dilansir dari pajak.go.id, dasar hukumnya tertera dalam Pasal 2 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi peraturan Perpajakan (UU HPP). Tujuan dilakukan perihal itu adalah untuk menertibkan manajemen perpajakan pada seluruh lapisan masyarakat wajib pajak.
ADIL AL HASAN | AISHA