TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengumumkan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) membentuk satgas pengawasan peralatan impor ilegal. Ia menyatakan pembentukan ini dilakukan lantaran maraknya produk terlarangan nan berakibat pada pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penutupan pabrik dalam negeri.
Satgas ini bakal diisi oleh personil nan berasal dari 11 kementerian dan lembaga, ialah Kemendag, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kemenperin, Kemenkumham, BIN, BPOM, Bakamla, TNI AL, Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota nan membidangi perdagangan.
“Tujuan satgas ini menciptakan langkah kritis dan pengawasan penanganan masalah impor, menciptakan kondisi nan efektif, pengawasan peralatan tertentu nan diberlakukan tata niaganya,” jelas Zulhas, pada 19 Juli 2024.
Pembentukan satgas peralatan impor terlarangan oleh Kemendag ini ditanggapi beberapa pihak. Adapun, tanggapan tersebut sebagai berikut.
-Ketua Hippindo
Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah menyambut baik pembentukan satgas peralatan impor ilegal. Ia menilai, pembentukan tersebut membikin pemerintah tidak perlu menerapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti-dumping (BMAD).
“Yang diperlukan bukan lagi naikin bea masuk, tetapi nan lebih krusial pengawasannya,” tutur Budiharjo, pada 17 Juli 2024.
Menurutnya, pemerintah telah memberlakukan safeguard sejak tiga tahun lalu. Namun, tarif tersebut tidak bisa menangani impor nan membanjiri pasar dalam negeri. Atas kondisi ini, dia menilai pengenaan bea masuk tidak efektif sehingga perlu ada “obat” nan berupa satgas.
-Menteri Perindustrian (Menperin)
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan dukungannya mengenai pembentukan satgas peralatan impor ilegal. Bersama pihaknya, dia juga telah menemui Zulhas untuk membahas mengenai satgas ini. Ia juga menyampaikan bakal melakukan penekanan pada kerja tim tersebut agar lebih melakukan penegakan norma terhadap peralatan impor terlarangan ke pasar domestik.
“Jangan mandul di penegakan norma padahal regulasinya sudah baik,” ujar Agus, pada 18 Juli 2024, seperti diberitakan Antara.
Lebih lanjut, Menperin menyampaikan, perumusan kerja satgas peralatan impor terlarangan diserahkan kepada Kemendag. Ia juga menegaskan secara penuh mendukung upaya pemberantasan peralatan impor terlarangan untuk melindungi industri dalam negeri.
-Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia
Sebelum resmi dibentuk, Wakil Ketua Umum Koordinator Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi mengungkapkan, satgas peralatan impor terlarangan kudu melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk urusan border. Selain itu, saat melakukan impor bahan baku, satgas kudu melibatkan Kemenperin.
“Kami menyarankan itu kudu melibatkan kementerian lain,” kata Yukki, pada 15 Juli 2024.
Saran tersebut pun dibuktikan oleh Zulhas dengan memasukkan 11 kementerian dan lembaga dalam satgas pengawasan peralatan impor ilegal. Namun, Zulhas tidak memasukkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
RACHEL FARAHDIBA R | BAGUS PRIBADI | HAN REVANDA PUTRA
Pilihan editor: Satgas Impor Ilegal Mulai Bekerja Selasa Pekan Depan, Fokus Awasi Gudang Distributor dan Importir