TEMPO.CO, Jakarta - Manager Hukum dan Pembelaan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia alias Walhi Nasional, Teo Reffelsen, menyesalkan putusan permohonan info publik terhadap arsip Hak Guna Bangunan alias HGB PT ITCI Kartika Utama (PT ITCI KU). Hal ini, kata Teo berpotensi menggusur penduduk Desa Telemow, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).
Sebelumnya pada 13 Mei 2024 lalu, Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kaltim mengabulkan sebagian permohonan warga Desa Telemow berjulukan Yudi Saputra. Yudi meminta keterbukaan salinan arsip HGB PT ITCI KU mengenai persoalan lahan penduduk Desa Telemow dengan perusahaan tersebut. Melalui putusan Nomor 014/REG-PSI/KI-KALTIM/IX 2023, KIP Kaltim hanya mengabulkan tiga dari enam permohonan.
Permohonan pertama nan dikabulkan adalah salinan arsip risalah pemeriksaan tanah HGB PT ITCI KU Nomor 0001/Ds. Telemow. Kedua, salinan arsip risalah pemeriksaan tanah HGB PT ITCI KU Nomor 0003/Kel. Maridan. Ketiga, salinan arsip risalah pemeriksaan tanah HGB PT ITCI KU Nomor 0001/Kel. Maridan.
"KIP Kaltim harusnya mengabulkan seluruh permohonan info tersebut. Putusan penetapan HGB PT ITCI KU merupakan info publik nan kudu tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah," katanya dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 22 Juni 2024.
Dia menjelaskan info HGB PT ITCI KU sangat krusial bagi penduduk di Desa Telemow dan Kelurahan Maridan nan sedang berkonflik panjang. Konflik mengenai penguasaan dan pengelolaan tanah dengan perusahaan di bawah naungan ARSARI Grup milik Hashim Djojohadikusumo itu sekarang tetap bergulir.
“Harapan penduduk cukup sederhana, berikan akses info mengenai HGB perusahaan tersebut,” ujar Teo.
Iklan
Dukungan dan solidaritas terhadap penduduk Desa Telemow telah meluas sejak Juli 2023. Mereka mempertahankan tanahnya dari ancaman penggusuran sepihak oleh perusahaan. Sepanjang 2023, Walhi Kaltim mencatat 19 penduduk dilaporkan ke Polda Kaltim oleh PT ITCI KU lantaran dituduh menyerobot lahan perusahaan.
Walhi Kaltim mengungkapkan setidaknya 96 kepala family terdampak atas sengketa ini. Bahkan, juga berkapak kepada sejumlah akomodasi umum termasuk Kantor Pemerintah Desa Telemow hingga Puskesmas nan diklaim berada di lahan HGB perusahaan. Warga pun cemas kehilangan ruang hidup dan akomodasi umum nan ada di desa mereka.
Teo mengatakan Kantor Wilayah ATR/BPN Kaltim bukannya menunjukkan titik terang penyelesaian, namun justru menunjukkan sikap penolakan. Sikap ini, kata dia berpotensi memicu bentrok berkepanjangan dan menciptakan ketidakpastian hukum. Selain itu, juga menujukan pelanggaran kewenangan atas Informasi penduduk Desa Telemow dan Kelurahan Maridan.
Menurut Teo, keterbukaan info penguasaan tanah merupakan salah satu titik terang penyelesaian sengkarut persoalan tanah di Desa Telemow nan hanya berjarak kurang dari 20 Km dari Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN) itu. “Jika ada nan kudu pergi, semestinya bukan warga, tapi PT ITCI KU. Jangan paksa penduduk meninggalkan ruang hidup nan sudah mereka tempati sejak Indonesia belum merdeka” tuturnya.
Pilihan Editor: Walhi Jateng Kritik Proyek Tanggul Laut Semarang: Justru Perparah Amblesan Tanah