TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto merombak Kementerian Keuangan dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan. Adapun perombakan ini menghasilkan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (Badan Intelijen Keuangan), serta dua Direktorat Jenderal (Ditjen).
1. Fungsi dan Peran
Dalam Pasal 54 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan nan diteken Prabowo pada 5 November 2024 tercantum bahwa Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan mempunyai empat kegunaan utama. Adapun kegunaan opsional lainnya oleh Menteri Keuangan. Badan Intelijen Keuangan bakal menjadi penggerak utama transformasi digital kementerian dengan berfokus pengembangan teknologi digital dan kapabilitas intelijen keuangan.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, badan ini krusial untuk menghadapi perkembangan digitalisasi dunia dalam meningkatkan keahlian analitik dan pemanfaatan kepintaran artifisial (AI). “Intelijen finansial tidak hanya dari sisi hardware alias sistem perangkat keras, namun juga software dan terutama untuk intelijen info analitik dan keahlian untuk terus meningkatkan kapabilitas artificial intelligence kita sendiri. Ini menjadi salah satu bagian nan bakal terus ditingkatkan kapasitasnya,” katanya.
2. Ditjen Baru
Selain Badan Intelijen Keuangan, perombakan Kementerian Keuangan juga menghasilkan dua direktorat jenderal (ditjen), ialah Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal dan Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dihapus dari struktur organisasi Kementerian Keuangan dan menyatu di Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal.
Dikutip dari Antara, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, mengungkapkan peleburan itu bermaksud untuk memperkuat tugas dan kegunaan BKF nan membidangi perumusan dan penyelenggaraan kebijakan di bagian strategi ekonomi dan fiskal.
Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan bekerja menaungi Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK). “Untuk sekretariat KSSK tetap ada, namun secara administratif berada di bawah Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan,” kata Deni saat dikonfirmasi pada Kamis, 7 November 2024.
3. Pembentukan
Dikutip dari Antara, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro, Kamis, 7 November 2024, mengatakan ada empat argumen nan melatarbelakangi perombakan pada susunan Kementerian Keuangan sehingga menghasilkan Badan Intelijen Keuangan beserta dua Ditjen lainnya, nan pertama lantaran kondisi dinamika geopolitik dan ekosistem finansial nasional terkini.
Kedua, kompleksitas peran menteri finansial dalam menetapkan kebijakan di sektor finansial (dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan alias UU P2SK). Ketiga, kompleksitas peran menteri finansial selaku bendaharawan umum negara (BUN), terutama dalam bagian penerimaan negara (UU Nomor 1 Tahun 2004 dan UU Nomor 17 Tahun 2003).
Terakhir, dalam rangka penguatan integrasi dan interoperabilitas sistem finansial dalam kerangka Integrated Financial Management Information System (IFMIS).
4. Susunan Kementerian Keuangan
Adapun lembaga baru naungan Kementerian Keuangan ini bakal berkoordinasi langsung dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Perpres 158 Tahun 2024 sekaligus mencabut Perpres 57 Tahun 2020.
- Sekretariat Jenderal
- Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (baru)
- Direktorat Jenderal Anggaran
- Direktorat Jenderal Pajak
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
- Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (baru);
- Inspektorat Jenderal
- Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (baru)
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
- Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak
- Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak
- Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak
- Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara
- Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara
- Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional
- Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan
HENDRIK KHOIRUL MUHID | ILONA ESTHERINA | GRACE GANDHI | ANTARA