TEMPO.CO, Jakarta - Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia alias FSP TSK SPSI menolak pemotongan penghasilan untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto, meminta pemerintah membatalkan dan mencabut PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera.
"Tapera hanya asal-asalan pemerintah untuk mengumpulkan biaya dari pekerja nan dikelola BP (Badan Pengelola) Tapera, nan penghasilan dan biaya operasionalnya dibebankan dari simpanan rakyat nan diwajibkan melalui UU Tapera," kata Roy melalui keterangan tertulis nan diterima Tempo, Rabu, 29 Mei 2024.
Saat ini, Roy menilai potongan bayaran pekerja untuk iuran bulanan sudah terlalu banyak. Mulai dari BPJS Kesehatan hingga iuran Jaminan Hari Tua (JHT) melalui BPJS Ketenagakerjaan. Beban ini bakal bertambah jika iuran Tapera diwajibkan.
"Pemerintah tidak mempunyai sensitivitas dengan kondisi rakyat, khususnya buruh, nan sangat sulit," ujar dia.
Menurutnya, kebijakan iuran Tapera tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah meningkatkan bayaran buruh. Ia berujar kenaikan bayaran pekerja tahun ini sangat mini gara-gara Undang-Undang Cipta Kerja. Di sisi lain, kebutuhan hidup juga semakin mahal.
"Harga sembako melambung tinggi, PPh21 persen, pemerintah malah menambah kesulitan ekonomi pekerja dengan Tapera," kata dia. "Rakyat selalu jadi korban kebijakan pemerintah."
Lebih lanjut, dia mengatakan jika pemerintah tidak membatalkan wacana kebijakan pangkas penghasilan untuk Tapera, FSP TSK SPSI bakal turun ke jalan. Mereka bakal menggelar tindakan penolakan.
Kebijakan pemotongan penghasilan pekerja swasta sebesar 3 persen untuk Tapera diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera nan diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei lalu. Beleid ini merupakan revisi PP Nomor 25 Tahun 2020.
Presiden Jokowi menyatakan pemerintah sudah menghitung kebijakan pemotongan penghasilan 3 persen untuk Tapera. Ia juga mengatakan masyarakat bakal bisa menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini. Kepala negara berkaca dari kebijakan BPJS Kesehatan di luar skema gratis, nan juga sempat menuai polemik.
“Setelah berjalan, saya kira bisa merasakan manfaatnya rumah sakit tidak dipungut biaya. Hal-hal seperti itu nan bakal dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” kata Jokowi, Senin, 27 Mei 2024.
RIRI RAHAYU | DANIEL A. FAJRI
Pilihan Editor: Polemik Gaji Pekerja Dipotong untuk Tapera, Menteri Basuki: Itu Tabungan