TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyesalkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor nan tak berjalan. Disahkan pada 11 Desember 2023, patokan itu mengalami perubahan tiga kali hanya dalam waktu empat bulan.
Peraturan itu semula dirancang untuk menanggulangi praktik dumping nan berasal dari Cina. Zulhas mengaku bangga telah menerbitkan peraturan itu. “Itu saya anggap karya saya, tapi kan sekarang udah berantakan,” ujar Zulhas saat ditemui Tempo di kantornya di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta Pusat, Senin, 23 September 2024.
Zulhas bercerita, dia pernah diminta berceramah di kediaman presiden terpilih Prabowo Subianto. Tamu undangan saat itu adalah para calon menteri dan calon pejabat tinggi. Di hadapan mereka, dia mengatakan enggan berceramah soal perdagangan. “Yang saya mau sampaikan kita ini satu tim, kayak main bola,” katanya saat itu.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, para menteri dari Cina dan Amerika Serikat meyakini Indonesia mempunyai segalanya untuk menjadi negara maju. Ibarat bermain bola, jika ada satu gol bunuh diri, dia mengatakan tujuan memenangkan pertandingkan menjadi buyar. Menurut dia, perihal itu juga bertindak di pemerintahan. “Kita ini satu tim, jika ada satu gol bunuh diri ya bubar,” ucapnya.
Ketika ditanya apakah revisi Permendag 36 termasuk gol bunuh diri, Zulhas membenarkan. “Ya bisa juga,” katanya. Namun, Zulhas enggan menjelekkan nama rekannya di kementerian lain. Dia mengatakan revisi itu merupakan keputusan pemerintah dan dia kudu menerimanya.
Iklan
Ihwal dumping dari Cina, Zulhas mengatakan Indonesia mustahil menahannya. nan bisa dilakukan, menurut Zulhas, adalah mengendalikan dumping itu. Namun lantaran pertimbangan teknis (pertek) tak kunjung selesai, pemerintah akhirnya memilih merelaksasi barang-barang impor nan tertahan di pelabuhan.
Bagi kalangan industri tekstil dan produk tekstil (TPT), penerapan peraturan itu merupakan masa bulan madu. Saat ini ketika pemerintah telah merevisi patokan itu dan merelaksasi barang-barang impor, para pelaku upaya menginginkan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 diberlakukan kembali. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) belakangan juga menyatakan perihal nan sama.
Pilihan Editor: Jelang Pelantikan Kabinet Prabowo-Gibran, Analis Beberkan Kunci agar Pasar Tidak Bergejolak