Setahun Mangkrak, Firli Bahuri Akan Diperiksa Kasus SYL Pekan Depan

Sedang Trending 1 hari yang lalu

CNN Indonesia

Jumat, 22 Nov 2024 20:07 WIB

Polisi bakal memeriksa eks Ketua KPK, Firli Bahuri mengenai dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Eks Ketua KPK Firli Bahuri bakal diperiksa pekan depan. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Ketua KPK, Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada pekan depan.

Pemeriksaan terhadap Firli ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk nan diberikan jaksa.

"Untuk rencana tindak lanjut investigasi dalam penanganan perkara aquo, telah diagendakan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka FB pada minggu depan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (22/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Ade Safri belum membeberkan secara pasti kapan pemeriksaan bakal dilakukan. Ia hanya menyebut surat panggilan telah dilayangkan oleh interogator pada Rabu (20/11) lalu.

"Nanti kita update, nan jelas minggu depan. Surat panggilan terhadap tersangka FB sudah dikirimkan oleh penyidik," ujarnya.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri PertanianSyahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.

Dalam kasus ini, pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu diduga melanggar Pasal 12 e dan alias Pasal 12 B dan alias Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal balasan penjara seumur hidup.

Namun, setahun berstatus tersangka, tak ada perkembangan berfaedah dalam proses investigasi nan dilakukan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Penyidik tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan lantaran dinilai belum lengkap.

Pada Februari lalu, Firli tercatat sempat kembali dipanggil untuk diperiksa guna melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. Namun, dua kali dia tak hadir.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sekarang digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran tak kunjung merampungkan kasus tersebut.

Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan terdaftar dengan nomor 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

(dis/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional