Setara: RUU Penyiaran Problematik, Rusak Demokrasi dan Kebebasan Pers

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

SETARA Institute menilai RUU Penyiaran memuat beberapa ketentuan nan menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menggerus kerakyatan dan kebebasan pers.

Peneliti Hukum dan Konstitusi SETARA Institute Azeem Marhendra Amedi menyebut upaya sistematis itu antara lain mengendalikan konten jurnalistik, menakut-nakuti kebebasan berekspresi, dan kewenangan untuk memperoleh informasi.

"SETARA Institute memandang bahwa RUU Penyiaran memuat beberapa ketentuan nan problematik dan merusak agenda-agenda kerakyatan dan demokratisasi, kebebasan pers, kebebasan informasi, serta agenda-agenda HAM secara umum nan telah diperjuangkan sejak awal era Reformasi," kata Azeem dalam keterangannya, Rabu (15/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, RUU Penyiaran memvalidasi penyempitan ruang-ruang sipil. Laporan tahunan Indeks HAM SETARA Institute menunjukkan bahwa skor pada parameter kebebasan berekspresi selalu paling rendah.

Pada 2019 lalu, parameter kebebasan berekspresi mendapat skor 1,9. Kemudian 1,7 pada 2020; 1,6 pada 2021; 1,5 pada 2022; dan 1,3 pada 2023.

"Artinya, alih-alih menjamin kebebasan berekspresi, RUU Penyiaran justru berpotensi memperburuk situasi kebebasan berekspresi terutama melalui pemasungan kebebasan pers," ujarnya.

SETARA Institute menilai RUU Penyiaran memuat beberapa ketentuan nan mempunyai intensi untuk mengendalikan kebebasan pers, khususnya kewartawanan investigasi melalui Pasal 50B ayat (2) huruf c RUU Penyiaran.

Azeem mengatakan pasal nan melarang kewartawanan investigasi merupakan upaya untuk mengurangi kontrol terhadap pemerintah.

Padahal, pilar kerakyatan modern salah satunya adalah kebebasan pers nan memberikan ruang bagi kewartawanan investigasi untuk melakukan kontrol atas bekerjanya kekuasaan dan berjalannya pemerintahan.

Selain itu, SETARA Institute beranggapan bahwa konten dan produk jurnalistik semestinya tetap menjadi yurisdiksi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Azeem menyebut ekspansi kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagaimana Pasal 8A huruf q RUU Penyiaran untuk melakukan penyelesaian sengketa jurnalistik unik di bagian penyiaran bakal mengebiri kewenangan Dewan Pers.

"Ketentuan dimaksud melemahkan Dewan Pers sebagai pilar kebebasan pers, karena lingkup kewenangan Dewan Pers untuk menjamin kebebasan pers juga meliputi konten jurnalistik nan disiarkan melalui media elektronik," ucapnya.

Lalu, SETARA Institute juga menilai perlu adanya pengertian nan lebih jelas pada beberapa istilah dalam RUU Penyiaran.

Misalnya, penggunaan istilah konten pembuat bakal multitafsir dan berpotensi menambah kontrol pada pembuat digital perorangan. Hal ini dapat mengurangi ruang mobilitas penggunaan kebebasan berekspresi individu.

SETARA Institute memandang bahwa RUU Penyiaran memuat beberapa ketentuan nan bertentangan dengan UUD 1945.

Pada ranah materiil, pelarangan beragam konten digital bertentangan dengan kewenangan atas info nan dijamin pada Pasal 28D ayat (3), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945.

Sementara pada ranah formil, beberapa lembaga dan golongan seperti Dewan Pers nan belum dilibatkan dalam pembahasan RUU Penyiaran bakal mengurangi legitimasi demokratik dari RUU tersebut, sehingga berpotensi untuk dibatalkan lantaran abai pada prinsip meaningful participation.

"Setelah mencermati RUU Penyiaran nan beredar di tengah masyarakat, SETARA Institute mendorong perubahan substansial pada RUU Penyiaran dan dalam konteks itu SETARA Institute mendesak agar DPR dan Pemerintah memperluas partisipasi publik nan bermakna," kata Azeem.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut DPR bakal berkonsultasi dengan pers perihal ramai kritik atas usulan pasal larangan hasil kewartawanan investigasi di RUU Penyiaran

Ia mengaku DPR bakal berkonsultasi dengan pers agar usulan klausul itu bisa melangkah dengan baik.

"Ya mungkin kita bakal konsultasi dengan kawan-kawan gimana caranya agar semua bisa melangkah dengan baik, haknya tetap jalan, tetapi impact-nya juga kemudian bisa diminimalisir," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/5).

(lna/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional