Jakarta, CNN Indonesia --
Setara Institute mengatakan pengangkatan Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) oleh Presiden Prabowo Subianto melanggar Undang-undang TNI.
Peneliti Reformasi Sektor Keamanan dan Human Security SETARA Institute Ikhsan Yosarie mengatakan justifikasi perubahan struktur Seskab dari semula setingkat menteri menjadi di bawah Mensesneg tidak serta merta membikin posisi tersebut masuk ke dalam posisi kedudukan sipil nan dapat diduduki Prajurit TNI aktif.
"Sebab, posisi Seskab maupun Mensesneg tidak termasuk ke dalam kedudukan sipil sebagaimana ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI. Artinya, ketentuan nan bertindak semestinya kembali ke ayat (1)-nya ialah menduduki kedudukan sipil setelah mengundurkan diri alias pensiun dari dinas aktif keprajuritan," ujar Ikhsan melalui keterangan tertulis, Selasa (22/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ikhsan, menyamakan posisi Seskab laiknya Sekretaris Militer Presiden merupakan pembenaran. Sebab, tegas dia, prajurit aktif menduduki kedudukan Seskab merupakan perihal nan keliru.
Secara eksplisit, terang Ikhsan, posisi Sekretaris Militer Presiden masuk dalam ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI ialah kedudukan sipil nan dapat diduduki prajurit tanpa perlu melakukan pensiun dini.
Ketentuan tersebut mengatur dengan spesifik perihal kedudukan sipil nan dapat diduduki prajurit TNI tanpa pensiun dini, ialah kedudukan pada instansi nan membidangi koordinator bagian Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.
"Dengan ketentuan nan rinci tersebut, semestinya mudah bagi Presiden untuk meninjau ulang pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab alias memerintahkan nan berkepentingan untuk mundur dari dinas kemiliteran," ucap dia.
Ikhsan memandang menjadikan perubahan struktur Seskab sebagai justifikasi penempatan Mayor Teddy hanya memperlihatkan kebijakan nan tidak berbasis pada ketentuan UU TNI dan mengingkari semangat reformasi TNI.
Kata dia, penempatan Mayor Teddy sebagai Seskab menodai transisi kepemimpinan nasional nan semestinya membawa asa reformasi TNI guna mewujudkan TNI nan kuat dan ahli pada bagian pertahanan negara.
"Jika kemudian Revisi UU TNI dilakukan hanya untuk mengakomodasi pilihan Presiden atas Seskab nan dia kehendaki, maka semakin sempurnalah penilaian banyak mahir mengenai autocratic legalism nan semakin mendorong kemunduran kerakyatan Indonesia," ucap Ikhsan.
Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.
Teddy dilantik berbareng para wakil menteri oleh Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10).
Pengangkatan Teddy berasas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 143/P tahun 2024 tentang Pengangkatan Sekretaris Kabinet.
Selain Teddy, dalam momen itu Prabowo melantik 55 Wakil Menteri dan seorang Wakil Kepala Staf Presiden.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan Mayor Teddy tidak perlu pensiun dari TNI kendati resmi dilantik sebagai Seskab.
Hasan menyebut posisi Mayor Teddy layaknya Sekretaris Militer Presiden nan bisa diemban oleh personil militer nan tetap aktif.
"Tidak kudu mundur dari militer. Jabatan tersebut bisa diemban oleh militer aktif. Sama seperti Sekretaris Militer Presiden," kata Hasan.
Sementara itu, Ketua Harian DPP Partai Gerindra sekaligus Ketua Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan terdapat perubahan struktur Seskab dari selevel menteri menjadi di bawah Setneg.
Dengan begitu, menurut dia, Seskab saat ini sama dengan posisi alias kedudukan nan boleh diisi oleh perwira TNI alias Polri aktif.
(ryn/DAL)
[Gambas:Video CNN]