CNN Indonesia
Minggu, 17 Nov 2024 14:37 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) menerbitkan tata tertib dan alur penanganan pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan program jasa 'Lapor Mas Wapres' Gibran Rakabuming.
"Pelayanan program Lapor Mas Wapres diselenggarakan di Kantor Sekretariat Wakil Presiden, Jalan Kebon Sirih No.14, Jakarta Pusat, pada hari kerja, Senin hingga Kamis pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan jam rehat 12.00 hingga 13.00 WIB," tulis pengumuman Satwapres mengutip Antara, Minggu (17/11).
Sedangkan, unik pada Jumat dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.30 WIB dengan jam rehat 11.00 hingga 13.30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelapor juga diwajibkan memakai busana bebas rapi, membawa kartu identitas diri berupa KTP/SIM/identitas lain nan terdapat NIK, dengan pengaduan nan dilayani berjumlah maksimal 50 orang per hari.
Ketentuan pengaduan, meliputi pelapor adalah orang nan langsung mengalami kejadian. Apabila pelapor bukan nan mengalami kejadian langsung, maka pelapor kudu membawa surat kuasa bermeterai dari pihak nan diwakili.
Selain itu, substansi kejuaraan tidak sedang alias telah menjadi objek peradilan, substansi kejuaraan belum pernah disampaikan oleh pelapor kepada Wakil Presiden.
Berikutnya, pelapor wajib membawa arsip pendukung pengaduan nan komplit dan relevan untuk diverifikasi petugas. Apabila arsip tidak lengkap, petugas bakal meminta pelapor untuk mengirimkan kelengkapan arsip melalui surel di alamat [email protected] dalam kurun waktu 10 hari.
Pelaporan tidak bakal diproses petugas andaikan pelapor tidak melengkapi arsip tersebut dalam waktu 10 hari dan pelapor wajib menyampaikan nomor kontak alias e-mail nan dapat dihubungi.
Pada poin registrasi dan pengaduan, pelapor melakukan registrasi secara daring melalui https://lapormaswapres.id, dan datang sesuai tanggal nan dipilih.
Selanjutnya, pelapor menunggu di tempat nan telah disediakan, dan petugas melakukan verifikasi dan memberikan nomor urut pengaduan sebelum mempersilakan pelapor ke Ruang Pengaduan Masyarakat.
Hal lain nan diatur dalam ketentuan tersebut meliputi alim pada tata tertib Sekretariat Wakil Presiden, termasuk larangan untuk mengambil gambar alias video dan membikin konten media sosial selama proses pelaporan.
Layanan Lapor Mas Wapres merupakan program berbareng milik Pemerintah Indonesia dalam upaya menerima masukan masyarakat untuk kepentingan pengambilan keputusan publik nan tepat sasaran.
Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan Prita Laura menyampaikan bahwa program Lapor Mas Wapres bermaksud untuk mengoptimalkan kanal pengaduan masyarakat nan telah melangkah sebelumnya, seperti Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor!.
(antara/DAL)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.