Shopee dan SPX Express Tanda Tangani Pakta Integritas Perubahan Perilaku atas Dugaan Pelanggaran

Sedang Trending 5 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - PT Shopee International Indonesia (Shopee Indonesia) dan PT Nusantara Express Kilat (SPX Express) telah menandatangani pakta integritas perubahan perilaku atas dugaan pelanggaran jasa layanan pengiriman. Penandatangan dilakukan di Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha alias KPPU, Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Juli 2024. 

Dalam perihal ini, Shopee Indonesia merupakan terlapor I dan SPX Express sebagai terlapor II. Poin-poin Pakta Integritas Perubahan Perilaku Perkara No.4/KPPU-1/2024 itu dibacakan oleh Kuasa Hukum Shopee International Indonesia, Harry Rizki Perdana Putra. 

"Yang bercap tangan di permohonan ini, Terlapor 1 PT Shopee Internasional Indonesia, dan PT Nusantara Express Kilat sebagai Terlapor 2, Dengan ini menyatakan menerima LDP (Laporan Dugaan Pelanggaran) tertanggal 28 Mei 2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 19 Huruf D dan Pasal 25 Ayat 1 Huruf A Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 mengenai jasa jasa pengiriman kurir di platform Shopee," kata Harry.

Kedua terlapor, kata dia bertanggung jawab terhadap seluruh keputusan perusahaan. Termasuk perilaku strategis dan tidak terbatas dari Cost Based Strategy, Teknologi Based Strategy, Market Based Strategy, dan Exclusionary Strategic Behavior nan ditetapkan oleh perusahaan. 

Sebelumnya, kedua terlapor telah mengusulkan permohonan kesempatan perubahan perilaku kepada Majelis Komisi Perkara. KPPU menerima permohonan tersebut dengan syarat dan tanggungjawab nan kudu dipenuhi.

Pertama, terlapor tidak bakal melakukan perilaku antipersaingan, sebagaimana tertuang dalam LDP. Kedua, menghentikan aktivitas posisi dominan sebagaimana tertuang dalam LDP. Ketiga, bersedia menyampaikan bukti berupa data, surat, dan/atau arsip bahwa telah terjadi perubahan perilaku kepada Tim Pengawas Pelaksanaan Perubahan Perilaku. 

Iklan

Keempat, bersedia aktif dan kooperatif dalam setiap proses verifikasi dan/atau pengesahan perangkat bukti sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 94 Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kelima, pengawasan perubahan perilaku dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 90 hari kerja, sejak tanggal 3 Juli 2024 sampai 6 November 2024. Terakhir, terlapor I dan terlapor II wajib mengikuti program kepatuhan KPPU. 

"Pakta integritas perubahan perilaku ini dibuat dengan sebenar-benarnya, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun," kata Harry.

Setelah pembacaan poin-poin pakta integritas, Ketua Majelis KPPU Aru Armando meminta terlapor menandatangani arsip tersebut.

Pilihan Editor: Shopee Gandeng Empat Perusahaan Logistik dalam Program Garansi Tepat Waktu

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis