Mendag Bakal Kenakan Bea Masuk pada Tujuh Komoditas Impor dari Berbagai Negara

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

TEMPO.CO, JakartaMenteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan menyebut pemerintah bakal mengenakan bea masuk pada tujuh item alias komoditas impor dari beragam negara.

"Kemarin Ratas (Rapat Terbatas) nan dipimpin Pak Presiden kita putuskan ada tujuh item, ialah TPT (tekstil dan produk tekstil), busana jadi, keramik, elektronik, kosmetik, peralatan tekstil jadi, dan dasar kaki," kata Zulkifli Hasan usai pelepasan ekspor produk hiasan rumah di Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu, 6 Juli 2024.

Menurut dia, sebelum ditentukan pengenaan bea masuk atas tujuh komoditas impor tersebut bakal dilihat oleh lembaga pemerintah berwenang, ialah Komite Anti Damping Indonesia (KADI), dan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).

"Kalau KPPI kelak outputnya bea masuk Tindakan Pengamanan, jika KADI outputnya bea masuk Anti Damping, kelak dilihat tujuh item itu, dalam tiga tahun terakhir ini apakah impornya berlebihan naiknya sangat signifikan sehingga mengganggu industri kita," katanya.

Mendag mengatakan, jika perihal itu terjadi maka bakal dihitung kenakan bea masuk Tindakan Pengamanan, dan bea masuk Anti Damping. "Dan itu memang sah diatur dalam undang undang kita, dan juga dunia. Semua negara bisa melindungi industri ini, tapi dengan memenuhi prosedur prosedur nan saya sampaikan tadi, ada KADI, dan KPPI," katanya.

Iklan

Mendag juga mengatakan, dari hasil hitungan oleh KADI dan KPPI tersebut jika menghancurkan ekonomi Indonesia pasti dikenakan bea masuk, lantaran negara lain juga begitu, sehingga pemerintah Indonesia juga diperbolehkan.

"Dalam patokan itu diperbolehkan, tapi lagi dihitung, jika produknya dari negara mana saja, tidak hanya Tiongkok, dari Eropa, ASEAN, jika ada bukti tiga tahun melonjak, mengganggu industri kita, boleh kita mengenakan bea masuk anti damping alias bea masuk tindakan pengamanan," katanya.

Pilihan editor: Bea Masuk Antidumping Tidak Hanya untuk Produk Cina, Begini Penjelasan Zulhas

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis