TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi mengumumkan bahwa pemerintah telah merencanakan kebijakan pemotongan penghasilan sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pernyataan tersebut dia sampaikan dalam konvensi pers setelah pelantikan pengurus Gerakan Pemuda Ansor di Istora Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 27 Mei 2024.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 nan merupakan revisi atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, besaran iuran Tapera ditentukan untuk pekerja dari BUMN, Badan Usaha Milik Desa, hingga perusahaan swasta. Aturan ini telah ditandatangani oleh Jokowi pada 20 Mei lalu.
Jokowi meyakini masyarakat bakal menyesuaikan diri dengan kebijakan baru setelah regulasinya diterapkan. Ia juga membandingkan situasi ini dengan penerapan BPJS Kesehatan nan awalnya menimbulkan kontroversi namun akhirnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Pasal 5 PP Tapera menyatakan bahwa setiap pekerja nan berumur minimal 20 tahun alias sudah menikah dan berpenghasilan setidaknya sebesar bayaran minimum wajib menjadi peserta Tapera. Ini bertindak untuk pekerja dan pekerja berdikari nan berpenghasilan minimal setara bayaran minimum.
Siapa saja pekerja nan gajinya bakal dipotong untuk Tapera?
Berikut rincian golongan pekerja nan gajinya dipotong untuk Tapera berasas PP Nomor 21 Tahun 2024:
1. Pekerja nan menerima penghasilan alias bayaran nan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur oleh menteri nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian finansial dengan berkoordinasi dengan menteri nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian pendayagunaan aparatur negara.
2. Pekerja alias pekerja badan upaya milik negara, badan upaya milik daerah, badan upaya milik desa, dan badan upaya milik swasta diatur oleh menteri nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian ketenagakerjaan.
Iklan
3. Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j diatur oleh menteri nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian ketenagakerjaan.
4. Pekerja berdikari diatur oleh BP Tapera.
Pasal 7 merinci bahwa tanggungjawab menjadi peserta Tapera bertindak bagi pekerja dari beragam sektor. Ini juga termasuk bagi PNS, TNI-Polri, tenaga kerja BUMN, tenaga kerja swasta, dan pekerja lainnya nan menerima penghasilan alias upah.
Pasal 15 ayat 1 mengatur besaran simpanan peserta Tapera sebesar 3 persen dari penghasilan alias bayaran bagi pekerja dan penghasilan bagi pekerja mandiri. Ayat 2 menyatakan bahwa untuk peserta pekerja, simpanan tersebut ditanggung berbareng oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Sedangkan untuk ASN, sesuai Pasal 15 ayat 4b, iuran Tapera diambil dari penghasilan alias bayaran nan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Daerah. Aturan ini kudu disesuaikan dengan ketentuan Menteri Keuangan nan berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
MICHELLA GABRIELA
Pilihan Editor: Mengenal Tapera nan Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen