Sidang Kasus Polwan Bakar Suami, Briptu FN Didakwa Pasal KDRT

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Surabaya, CNN Indonesia --

Anggota Polisi Wanita (Polwan) Briptu Fadhilatun Nikmah (28) pembakar suaminya, Briptu Rian Dwi (27) nan juga seorang personil Polri hingga tewas, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (22/10).

Sidang nan digelar dengan kehadiran terdakwa secara online ini dipimpin oleh Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widha dan dua pengadil personil Jenyy Tulak dan Jantiani Longli.

Dalam sidang pembacaan dakwaan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angga Rizky Bagaskoro dari Kejari Mojokerto mendakwa terdakwa Briptu Fadhilatun dengan dakwaan tunggal. Yakni, pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapus Dalam Dalam Rumah Tangga," kata JPU Angga.

Dalam surat dakwaan nan dibacakan JPU, Briptu Fadhila diduga melakukan pembakaran hidup-hidup suaminya, Briptu Rian Dwi (27), nan merupakan penduduk Desa Sumberjo, Plandaan, Jombang.

Keduanya adalah personil Polri. Briptu Fadhila bekerja di SPKT Polres Mojokerto Kota. Sedangkan Briptu Rian bekerja di Satsamapta Polres Jombang. Mereka tinggal berbareng tiga anaknya di rumah dinas Asrama Polisi nomor J1, Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto.

Pertengkaran rumah tangga mereka terjadi Sabtu, 8 Juni 2024, sekitar pukul 10.30 WIB. Cekcok antara pasangan tersebut dipicu oleh masalah keuangan, setelah Briptu Fadhila memeriksa saldo ATM suaminya sekitar pukul 09.00 WIB dan menemukan bahwa dari penghasilan ke-13 sebesar Rp2,8 juta, hanya tersisa Rp800 ribu.

Briptu Fadhila kemudian menelepon suaminya untuk penjelasan dan memintanya pulang. Sebelum itu, pelaku membeli pertalite dalam botol dan menyimpannya di atas lemari alias rak. Ia mengirim foto bahan bakar tersebut kepada suaminya melalui WhatsApp, dengan ancaman bahwa jika tidak segera pulang, maka anak-anak mereka bakal dia bakar.

Setelah suaminya pulang, Fadhila menyuruh asisten rumah tangga untuk membawa ketiga anak mereka bermain di luar rumah. Sementara itu, di dalam rumah, pasangan ini bentrok dengan pintu terkunci.

Fadhila memborgol tangan Briptu Rian ke tangga lipat di kandang mobil rumah. Pelaku kemudian menyiram tubuh suaminya dengan pertalite nan sudah disiapkannya. Tanpa perlawanan dari korban, Fadhila menyalakan korek api dan membakar tisu nan dipegangnya, sembari berkata, "Ini lo nan lihaten iki."

Api kemudian menyambar, tubuh Briptu Rian terbakar. Korban berteriak minta tolong dan berupaya melarikan diri dari garasi, namun terhalang oleh mobil dan tangannya nan terborgol pada tangga lipat. Anggota polisi lain nan mendengar teriakannya segera masuk ke kandang mobil dan memadamkan api nan membakar tubuhnya.

Briptu Rian sempat dilarikan ke RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, namun nyawanya tidak tertolong. Ia meninggal pada Minggu, 10 Juni 2024, sekitar pukul 12.55 WIB, setelah menjalani perawatan intensif akibat luka bakar nan mencapai 96 persen.

Humas PN Mojokerto Frasiskus Wilfidrus Mamo mengatakan, Briptu Fadhila mengikuti sidang secara daring atas permohonan dari Polda Jatim dengan beberapa pertimbangan.

Pertimbangan itu antara lain lantaran aspek keamanan dan kemanusiaan lantaran terdakwa mempunyai tiga orang anak nan tetap mini dan memerlukan ASI.

"Dengan pertimbangan itu, Majelis mengabulkan permohonan [sidang secara online) itu. Tetapi pihak polda menjamin andaikan sewaktu-waktu diperlukan nan berkepentingan bisa dihadirkan secara offline," ungkapnya.

(frd/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional