Jakarta, CNN Indonesia --
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana pembacaan permohonan Praperadilan nan diajukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) pada Senin, 18 November 2024.
"Untuk sidang pertama itu hari Senin tanggal 18 November 2024," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto melalui keterangan video, Selasa (5/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djuyamto mengatakan Ketua PN Jakarta Selatan telah menunjuk pengadil tunggal Tumpanuli Marbun untuk memeriksa dan mengadili permohonan Praperadilan tersebut.
Tom Lembong melalui kuasa hukumnya Ari Yusuf Amir telah mendaftarkan permohonan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Selasa (5/11).
Tom Lembong mempermasalahkan proses investigasi nan dilakukan oleh Tim Pidsus Kejaksaan Agung.
"Kami menyatakan bahwa proses investigasi nan dilakukan oleh Kejaksaan Agung berkarakter sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur norma nan berlaku," ujar pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, di PN Jakarta Selatan.
"Terlebih lagi, tidak ada hasil audit nan menyatakan kerugian negara nan nyata akibat tindakan pengguna kami," sambungnya.
Ari menjelaskan Praperadilan diajukan untuk menuntut keabsahan penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong nan didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan nan dikeluarkan Kejaksaan Agung pada 29 Oktober 2024.
Menurut dia, Tom Lembong tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat norma pada saat ditetapkan sebagai tersangka.
Ari mengatakan perihal tersebut merupakan pelanggaran terhadap kewenangan asasi manusia dan ketentuan norma bertindak nan semestinya menjamin kewenangan setiap perseorangan untuk mendapatkan support hukum.
Ia menambahkan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan nan cukup ialah minimal dua perangkat bukti nan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Tim penasihat norma menilai bahwa bukti nan digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat nan ditentukan sehingga penetapan tersangka menjadi abnormal hukum," ucap dia.
Dalam petitumnya, Ari memohon pengadil tunggal PN Jakarta Selatan nan bakal memeriksa dan mengadili permohonan tersebut menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong adalah tidak sah.
"Kami juga meminta agar pengguna kami dibebaskan dari tahanan," tandasnya.
Tom Lembong berbareng CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses norma Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.
Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian finansial negara sebesar Rp400 miliar.
Tom Lembong dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan.
Kejaksaan memastikan bakal mengusut tuntas kasus tersebut dan membuka kemungkinan menjerat tersangka baru.
(ryn/kid)
[Gambas:Video CNN]