Jakarta, CNN Indonesia --
Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pembukaan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota alias sengketa Pilkada serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) direncanakan digelar pada 8 Januari 2025.
Pemeriksaan pembukaan dilaksanakan paling sigap empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) nan bakal dilakukan pada 3 Januari 2025.
Sementara itu, pendaftaran permohonan sengketa Pilkada 2024 sejatinya dijadwalkan hingga Rabu (18/12), sebagaimana tertulis dalam PMK 14/2024. Namun, MK tetap bakal menerima permohonan nan didaftarkan lewat dari pemisah akhir pendaftaran maupun setelah agenda registrasi perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MK tidak dapat menentukan hari terakhir pendaftaran lantaran semua tergantung KPU dalam menetapkan perolehan bunyi paslon. Jika ada nan mendaftar setelah perkara di-BRPK pada tanggal 3 Januari [2025], tetap diterima," terang Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih kepada wartawan, Rabu (18/12) seperti dikutip dari Antara.
Selain itu, Mahkamah juga mempertimbangkan agenda penetapan hasil pilkada oleh KPU nan berbeda-beda di tiap daerahnya. Terlebih, terdapat beberapa wilayah nan melakukan pemungutan bunyi ulang (PSU).
"Hingga hari ini kami juga belum tahu persis apakah sudah 100 persen penetapan perolehan bunyi oleh KPU. Misalnya jika ada KPU di wilayah nan tetap melakukan PSU, penetapan perolehan bunyi baru saja ditetapkan. Kalau ada nan ajukan perkara, tetap kudu diterima," jelas Enny.
Sidang pemeriksaan pembukaan 8-16 Januari 2025
Sementara itu mengutip dari PMK 14/2024, sidang pleno pemeriksaan pembukaan digelar 8-16 Januari 2025. Lalu, sidang dengan agenda pemeriksaan digelar 14 Januari-4 Februari 2025.
"Tahapan: Pemeriksaan pendahuluan. Kegiatan: Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan perangkat bukti pemohon. Jadwal: 8-16 Januari 2025," demikian dikutip dari PMK 14/2024.
Sementara itu, sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan bakal digelar pada 17 Januari-4 Februari 2025. Pada tahap tersebut, MK mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta mengesahkan perangkat bukti.
Kemudian, pengadil konstitusi dijadwalkan menggelar rapat permusyawaratan pengadil (RPH) pada 5-10 Februari 2025.
RPH tersebut untuk membahas perkara dan mengambil putusan mengenai lanjut alias tidaknya suatu perkara.
Pengucapan putusan alias ketetapan mengenai gugur tidaknya perkara dijadwalkan pada 11-13 Februari 2025. Bagi perkara nan tidak gugur, bersambung ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan nan rencananya dilakukan pada 14-28 Februari 2025.
Mahkamah kembali menggelar RPH untuk membahas perkara dari hasil sidang pemeriksaan lanjutan guna mengambil putusan akhir. RPH ini dijadwalkan pada 3-6 Maret 2025. Adapun sidang pengucapan putusan/ketetapan akhir bakal digelar pada 7-11 Maret 2025.
Dilihat dari laman resmi MK, total permohonan sengketa pilkada per Kamis pukul 14.50 WIB adalah 310 permohonan.
Dengan rincian 21 permohonan mengenai perselisihan hasil pemilihan gubernur, 240 permohonan menyoal hasil pemilihan bupati, dan 49 permohonan lainnya mengenai pemilihan wali kota.
(Antara/kid)
[Gambas:Video CNN]