Sidang PK Dilanjut Hari Ini, Saka Tatal Bakal Hadirkan Saksi Fakta

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 30 Jul 2024 09:04 WIB

Pihak Saka Tatal bakal menghadirkan sedikitnya lima saksi kebenaran dan mahir dalam sidang peninjauan kembali mengenai kasus pembunuhan Vina Cirebon. Sidang peninjauan kembali terhadap mantan narapidana kasus pembunuhan Vina dan Eky kembali digelar hari ini, Selasa (30/7) di Pengadilan Negeri Cirebon. (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

Jakarta, CNN Indonesia --

Sidang peninjauan kembali Saka Tatal dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky bakal dilanjut di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada hari ini, Selasa (30/7) pukul 10.00 WIB.

Pihak Saka Tatal bakal menghadirkan sejumlah saksi, baik saksi kebenaran maupun mahir dalam persidangan kali ini.

"Sidang selanjutnya kita lanjut di hari Selasa 30 Juli 2024 di 10.00 pagi," kata Hakim Ketua Rizqa Yunia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Krisna Muti, Kuasa Hukum Saka Tatal sebelumnya menyampaikan bakal membawa sedikitnya lima saksi fakta.

"Ada saksi fakta. Jumlah saksinya ada lima dan bisa berkembang lebih banyak. Ini saksi kebenaran belum, ahli," kata Krisna.

Pihak Saka berambisi ayah Eky Iptu Ridiana dan personil Polsek Talun, Cirebon, dihadirkan dalam sidang peninjauan kembali.

"Kita berambisi polisi menghadirkan Rudiana dan Polsek Talun," kata salah satu kuasa norma Saka nan lainnya, Farhat setelah mengikuti sidang PK lanjutan pada Jumat (26/7) pekan lalu.

Farhat berharap dihadirkannya pihak-pihak tersebut bisa membikin terang kasus kematian Vina dan Eky pada 2016 silam.

Saka Tatal sebelumnya mengungkapkan momennya ditangkap. Dia ditangkap pada malam hari saat di perjalanan menuju bengkel. Dia meyakini Polisi melakukan salah tangkap.

Perjalanan ke bengkel itu melewati jalan layang nan menjadi letak pembunuhan Vina. Sebelum melewati jalan layang tersebut, Saka memandang polisi dari kejauhan.

Dia mengira ada razia. Kemudian, dia pun mau putar balik. Namun, Saka Tatal malah ditangkap polisi dan dibawa ke polsek.

Saka Tatal pun mendaftarkan permohonan peninjauan kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Cirebon pada 8 Juli 2024. Pihaknya membawa 10 bukti baru alias novum pada sidang PK.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan argumen majelis pengadil kudu menolak 10 bukti nan diklaim oleh pihak Saka Tatal bukti baru alias novum dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Jaksa menjelaskan bukti nan dibawa oleh pihak Saka Tatal dalam sidang peninjauan kembali (PK) tidak sesuai dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

(yla/wis)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional