CNN Indonesia
Senin, 06 Mei 2024 11:39 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah tuduhan Partai Garuda mengenai penggelembungan suara Pileg 2024 untuk beberapa partai di wilayah pemilihan Intan Jaya I. Salah satunya untuk Partai Amanat Nasional (PAN).
Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum KPU Irfan Yudha Oktara dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) legislatif di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (6/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait dengan perolehan suara, dalil pemohon nan pada pokoknya telah mengubah alias menggelembungkan bunyi PAN untuk di seluruh dapil Intan Jaya 1, kami tolak. Dalil tersebut tidak benar," kata Irfan.
Dalam dalil permohonannya, Partai Garuda menuduh KPU telah menggelembungkan bunyi sebanyak 2.614 di dapil Intan Jaya I. Berdasarkan penghitungan KPU, PAN memperoleh 12.756 suara, padahal menurut Partai Garuda semestinya 10.142.
Irfan menegaskan KPU tidak melakukan penambahan suara, baik di tingkat rekapitulasi kecamatan hingga kabupaten untuk PAN.
Selain untuk PAN, KPU juga membantah telah menggelembungkan bunyi untuk Partai Gerindra di dapil Intan Jaya I. KPU tetap pada hasil rekapitulasi sebelumnya nan mencatat perolehan bunyi Gerindra adalah 2.361, bukan 1.010 sebagaimana dituduhkan Partai Garuda.
"Terkait dengan dalil pemohon nan pada pokoknya KPU intan Jaya telah melakukan penggelembungan bunyi terhadap Gerindra di desa Ndurusiga di TPS 5," ujarnya.
Selanjutnya, KPU juga membantah telah menggelembungkan bunyi untuk Partai Golkar di Desa Sambili, dapil Intan Jaya I.
Berdasarkan penghitungan bunyi KPU, Partai Golkar memperoleh 1.009 suara. Perolehan bunyi itu membantah dugaan Partai Garuda nan menyebut Partai Golkar semestinya mendapat 716 suara.
(yla/pmg)
[Gambas:Video CNN]