Sidang Sengketa Pileg, PDIP Sebut Ada Selisih 15.690 Suara PAN

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 02 Mei 2024 13:11 WIB

PDIP mempermasalahkan hasil perolehan bunyi Pileg PAN di dapil Kalimantan Selatan II, lantaran terdapat penambahan bunyi sebanyak 15.690. PDIP mempermasalahkan hasil perolehan bunyi Pileg PAN di dapil Kalimantan Selatan II. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, CNN Indonesia --

PDIP mempermasalahkan hasil perolehan bunyi Pileg PAN di wilayah pemilihan (dapil) Kalimantan Selatan II. PDIP beranggapan terdapat penambahan bunyi PAN sebanyak 15.690 di dapil tersebut.

Oleh karena itu, PDIP menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah keliru dalam menetapkan hasil Pileg 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum PDIP Rikardus Sihura dalam sidang pembukaan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (2/5).

"Sandingan antara C-Hasil TPS dengan D-Hasil di atas, terbukti bahwa Termohon diduga telah melakukan penambahan bunyi sah partai politik PAN sebanyak 15.690 suara. Karenanya Termohon telah salah dan keliru dalam menetapkan bunyi sah PAN," kata Rikardus.

Rikardus menyatakan penambahan 807 bunyi terjadi di TPS se-Kabupaten Kotabaru. Dia menyebut menurut C-Hasil, bunyi PAN 487. Sementara nan telah ditetapkan KPU adalah 1.294.

"Sehingga didapatkan selisih 807 suara. Penambahan ini terjadi di kabupaten Kota Baru nan tersebar di 5 kecamatan, 18 desa, 49 TPS," ujarnya.

Dugaan penambahan bunyi PAN juga terjadi di TPS se-Kabupaten Tanah Bumbu. Berdasarkan C-Hasil, bunyi PAN sebesar 7.048. Namun, KPU menetapkan 12.536 suara.

"Sehingga penambahan selisihnya 5.488 bunyi di Tanah Bumbu nan tersebar di 6 kecamatan, 29 desa, 203 TPS," kata dia.

Selain itu, perihal serupa juga PDIP temukan di sejumlah TPS di Banjarmasin. Menurut PDIP, bunyi PAN mengalami penambahan hingga 9.395 di sejumlah TPS di Banjarmasin.

"Di mana menurut C-Hasil Pemohon bunyi PAN sebesar 11.560 sedangkan penetapan oleh Termohon 20.955 sehingga terjadi penambahan sebesar 9.395," bebernya.

Dengan temuan itu, PDIP mau bunyi PAN berasas penetapan KPU dianulir. KPU menetapkan PAN memperoleh di dapil Kalsel II 278.005 suara. Namun, menurut PDIP semestinya PAN mendapat 262.315 suara.

Permasalahan itu sebelumnya sudah dibawa ke Bawaslu. Namun, PDIP belum melampirkan rekomendasi Bawaslu dalam sidang sengketa ini. Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo pun meminta pemohon untuk melampirkannya.

(yla/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional