Surabaya, CNN Indonesia --
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi, tengah disorot lantaran sempat melempar pujian kepada tiga pengadil pengadil Ronald Tannur (29), dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan, Dini Sera Afrianti (32).
Tiga pengadil itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Tiga pengadil sekarang jadi tersangka lantaran diduga menerima suap miliaran Rupiah, untuk memberikan vonis bebas terhadap terdakwa penganiayaan berujung kematian Dini Sera, Ronald Tannur.
Peran Dadi itu salah satunya disorot mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD. Menurutnya, Ketua PN Surabaya juga kudu diperiksa dalam perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu itu Ketua PN Surabaya juga memihak mati-matian bhw putusan atas Tannur itu sdh benar. Bahkan dia menyebut ketua majelis pengadil tsb sbg patriotik krn pernah menghukum meninggal seorang isteri pengadil yg membunuh suaminya. Ternyata penilaian Ketua PN tsb salah, perlu juga diperiksa," kata Mahfud melalui akun twitternya @mohmahfudmd, Rabu (23/10).
Sejak penangkapan oleh Kejagung pada Selasa (22/10) lalu, pihak PN Surabaya hingga sekarang tetap tutup mulut soal penangkapan tiga pengadil tersebut.
Humas PN Surabaya, Alex Adam Faisal mengaku belum bisa memberikan komentar apapun karena sedang mengikuti training dan pendidikan di Jakarta selama dua pekan terakhir.
Di sisi lain, Humas Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Bambang Kustopo mengatakan, pihaknya mempersilakan jika Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bakal memeriksa Ka PN Surabaya dalam pengembangan perkara ini. Pihaknya, kata Bambang, tak bakal menghalangi.
PT Surabaya diketahui selain berfaedah sebagai pengadilan banding, PT juga bekerja membina, mengawasi dan memberikan pengarahan kepada PN di wilayah yurisdiksinya. Artinya PT mempunyai kewenangan pembinaan terhadap para pengadil di PN, meski tidak secara langsung membawahi dan mengatur keputusan perkara nan diambil.
"Kalau PT ndak akan memengaruhi, ndak bakal menghalangi. Silakan saja [bila Kejagung memeriksa Ka PN Surabaya]. nan krusial sesuai dengan norma nan bertindak di Indonesia," kata Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (25/10).
PT juga berkedudukan dalam memberikan persetujuan alias pertimbangan untuk pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pengadil di PN, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Lebih lanjut, sekali lagi, Bambang menyebut, PT mempersilakan jika kejagung mengembangkan investigasi perkara suap Ronald Tannur dengan memeriksa Ka PN Surabaya Dadi Rachmadi.
"Silakan saja. Sesuai norma nan bertindak di Indonesia, siapapun nan diperiksa kudu tunduk kepada norma itu. Baik nan memeriksa maupun nan diperiksa," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati mengaku belum mengetahui rencana pemeriksaan terhadap Dadi Rachmadi. Sebab perihal itu merupakan kewenangan Kejagung RI.
"Sementara belum ada rencana. Saya langsung tanyakan kepada Ketua Tim Dik-nya dan itu jawabannya," kata Mia kepada CNNIndonesia.com.
Dalam konvensi pers pada Kamis (24/10), Mahkamah Agung (MA) melalui ahli bicaranya, Yanto, mengatakan mengenai apresiasi Ketua PN Surabaya terhadap vonis bebas Ronald Tannur nan dibacakan di sidang oleh tiga pengadil i=tu hanyalah sebuah kesalahan penilaian saja.
"Mengenai komentar PN Surabaya, kan bisa dijawab, dengan tertangkapnya [tiga hakim] tadi berfaedah ya ketua PN-nya salah menilai," kata Yanto.
"Kalau ketuanya kan menilai ini pengadil nan baik, bisa dipertanggungjawabkan, integritasnya tinggi. Tapi, faktanya di kemudian hari nan terjadi sama-sama kita lihat ya, artinya dia meleset dari nan diamati selama ini," imbuhnya.
[Gambas:Twitter]
Diketahui, tiga pengadil PN Surabaya ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo ditangkap Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, di sejumlah tempat di Surabaya, Rabu (23/10). Mereka juga membekuk advokat berjulukan Lisa Rahmat di Jakarta.
Ketiga pengadil itu diduga telah menerima suap alias gratifikasi untuk memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti.
Dalam kasus itu, Ronald nan merupakan anak dari mantan personil DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, dituntut jaksa penuntut umum dengan ancaman balasan selama 12 tahun penjara serta bayar restitusi pada family korban alias mahir waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun majelis pengadil PN Surabaya memutus Ronald tak bersalah. Mereka menilai kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan lantaran luka dalam atas penganiayaan nan dilakukan oleh Ronald.
Belakangan vonis bebas Ronald dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi dia sekarang dihukum dengan pidana lima tahun penjara.
Kini pengadil Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara tersangka Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(frd/kid)
[Gambas:Video CNN]