Simon Aloysius Mantiri dan Iwan Bule Jadi Petinggi Pertamina, Langgar Regulasi Jika Keduanya Tak Keluar dari Gerindra

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Penunjukan Simon Aloysius Mantiri sebagai Direktur Utama dan Mochamad Iriawan sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) disinyalir melanggar regulasi. Musababnya, Simon dan Iwan Bule, julukan Mochamad Iriawan adalah kader sekaligus ketua Partai Gerindra.

Iwan Bule menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Gerindra sejak 2023 dan Simon merupakan salah personil majelis pembina tersebut. Berdasarkan laporan Koran Tempo terbitan Rabu, 6 November 2024, belum diketahui apakah keduanya sudah menanggalkan predikatnya sebagai orang partai.

Pun, susunan pengurus di laman resmi partainya Presiden Prabowo Subianto itu juga tidak mendetailkan daftar personil majelis pembinanya. Di sisi lain, Permintaan konfirmasi oleh Tempo kepada Simon dan Iwan Bule tak direspons. Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad hingga buletin ini diturunkan, juga tidak menjawab pertanyaan Tempo.

Lantas patokan apa nan dilanggar mengenai penunjukan ini?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, dewan BUMN dilarang menjadi menjadi pengurus partai politik.

“Anggota dewan dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah, dan/atau kepala/wakil kepala daerah,” demikian bunyi Pasal 22 ayat 1 nan mengatur larangan tersebut.

Larangan dewan BUMN dari partai politik dalam beleid ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara. Tak hanya personil dewan BUMN, izin ini juga melarang komisaris BUMN menjadi pengurus partai politik.

“Bukan pengurus partai politik, calon personil legislatif, dan/atau personil legislatif pada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,” bunyi Pasal 18 ayat 1a soal pengangkatan personil Dewan Komisaris.

Tak hanya melanggar regulasi, penujukan dua orang elite politik di lingkaran Presiden Prabowo ini juga dinilai berisiko kian memperbesar bentrok kepentingan. Pendapat ini diungkapkan oleh Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyu Askar. Penunjukan orang partai sebagai ketua Pertamina disebutnya sebagai kemunduran.

“Ini langkah mundur dalam upaya menciptakan BUMN nan kompetitif dan berkekuatan saing di tingkat global,” ujarnya kepada Tempo, Selasa, 5 November 2024.

Terlebih, kata dia, bangku komisaris utama dan kepala utama tersebut diduduki oleh kader dari partai nan sama. Menurut Media, perihal ini bakal berakibat pada kurangnya obyektivitas, sehingga pengawasan internal melemah. Kondisi ini juga bisa menggeser konsentrasi perusahaan menjadi agenda politik, nan dapat merugikan keahlian perusahaan dan keberlanjutan perusahaan.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | RIANI SANUSI PUTRI | KORAN TEMPO

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis