TEMPO.CO, Jakarta - PT Pertamina (Persero) telah menunjuk Simon Aloysius Mantiri untuk mengisi kekosongan kedudukan Komisaris Utama Pertamina nan sebelumnya ditinggalkan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. Penunjukkan ini diputuskan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku Pertamina 2023 pada Senin, 10 Juni 2024.
“Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) selaku pemegang saham memutuskan melakukan perubahan pada susunan Dewan Komisaris Pertamina,” kata Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso, dalam keterangan tertulis pada Senin, 10 Juni 2024.
“Kewenangan pemegang saham,” kata Fadjar saat ditanya argumen penunjukkan Simon sebagai pucuk ketua komisaris Pertamina. Sebagai pengingat, Ahok mundur dari jabatannya agar dapat berkampanye untuk calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, pada Pemilihan Presiden alias Pilpres 2024 lalu.
Syarat-syarat Menjadi Komisaris BUMN
Persyaratan menjadi calon komisaris BUMN diatur melalui Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015 tahun 2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara dan perubahannya.
Lebih lanjut, nan mempunyai kewenangan menjaring bakal calon komisaris BUMN adalah Menteri, Wakil Menteri, Sekretaris Kementerian, dan/atau Deputi. Bakal calon komisaris BUMN kudu memenuhi persyaratan formal, materiil, dan persyaratan lain. Syarat-syarat formalnya meliputi:
- Orang perseorangan
- Cakap melakukan perbuatan hukum
- Tidak pernah dinyatakan pailit dalam waktu 5 tahun sebelum pencalonan
- Tidak pernah menjadi personil Direksi alias personil Dewan Komisaris/Dewan Pengawas nan dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan/Perum dinyatakan pailit dalam waktu 5 tahun sebelum pencalonan
- Tidak pernah dihukum lantaran melakukan tindak pidana nan merugikan finansial negara dan/atau nan berangkaian dengan sektor finansial dalam waktu 5 tahun sebelum pencalonan.
Iklan
Selanjutnya, persyaratan materiil terdiri dari:
- Integritas
- Dedikasi
- Memahami masalah-masalah manajemen perusahaan nan berangkaian dengan salah satu kegunaan manajemen
- Memiliki pengetahuan nan memadai di bagian upaya Persero/Perum dimana nan berkepentingan dicalonkan
- Dapat menyediakan waktu nan cukup untuk melaksanakan tugasnya.
Syarat-syarat lain untuk menjadi personil majelis komisaris di antaranya:
- Bukan pengurus partai politik dan/atau calon personil legislatif dan/atau personil legislatif. Calon personil legislatif alias personil legislatif terdiri dari calon/anggota DPR, DPD, DPRD Tingkat I, dan DPRD Tingkat II
- Bukan calon Kepala/Wakil Kepala Daerah dan/atau Kepala/Wakil Kepala Daerah
- Tidak menjabat sebagai personil Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN nan berkepentingan selama 2 periode berturut-turut
- Sehat jasmani dan rohani (tidak sedang menderita suatu penyakit nan dapat menghalang penyelenggaraan tugas sebagai personil Dewan Komisaris/Dewan Pengawas), nan dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter
- Bagi bakal calon dari kementerian teknis alias lembaga pemerintah lain, kudu berasas surat usulan dari lembaga nan bersangkutan
- Bagi bakal calon personil Dewan Komisaris/Dewan Pengawas nan berasal dari penyelenggara negara kudu melaporkan Laporan Barta Kekayaan Penyelenggara Negara (“LHKPN”) selama 2 tahun terakhir nan dibuktikan dengan Bukti Lapor LHKPN kepada lembaga nan berwenang.
Penetapan seseorang menjadi personil Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dapat dilakukan melalui cara:
- Keputusan Menteri andaikan seluruh saham/modal BUMN dimiliki oleh negara
- Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) alias keputusan seluruh pemegang saham secara sirkuler andaikan tidak seluruh saham dimiliki oleh negara.
Pilihan Editor: Simon Aloysius Mantiri Gantikan Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Dia Wakil Bendahara TKN Prabowo-Gibran