TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana memotong penghasilan seluruh tenaga kerja alias pekerja di Indonesia sebesar 3 persen per bulan untuk simpanan wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Setoran simpanan Tapera adalah sebesar 3 persen dari gaji, upah, alias penghasilan per bulan. Pembayaran bagi pekerja ditanggung berbareng pengusaha sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen melalui pemotongan penghasilan alias upah.
Kepesertaan Tapera wajib bagi pekerja dan pekerja berdikari nan telah memasuki usia 20 tahun alias sudah menikah pada saat mendaftar. Tak hanya itu, tanggungjawab bertindak bagi pekerja nan mempunyai penghasilan minimal sebesar bayaran minimum.
“Pekerja berdikari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b nan berpenghasilan kurang dari bayaran minimum dapat menjadi peserta,” tulis Pasal 5 ayat (4) PP nan diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi tersebut.
Pekerja nan menjadi peserta Tapera meliputi calon pegawai negeri sipil (CPNS); aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), personil Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta pejabat negara.
Selanjutnya, pekerja/buruh di badan upaya milik negara (BUMN), badan upaya milik wilayah (BUMD), badan upaya milik desa (BUMDes), dan badan upaya milik swasta; serta pekerja lain nan menerima penghasilan alias upah, antara lain Badan Pengelola (BP) Tapera, pegawai Bank Indonesia (BI), alias pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Bila merujuk patokan tersebut, lantas berapa perkiraan potongan Tapera untuk pekerja dengan penghasilan UMR Jawa Tengah?
Sebagai contoh, tenaga kerja bergaji sebesar bayaran minimum provinsi (UMP) alias dulu disebut sebagai bayaran minimum regional (UMR) Jawa Tengah 2024, ialah Rp 2.036.947. Sehingga, setiap bulannya pekerja kudu dikenakan pemotongan penghasilan sebesar 2,5 persen alias Rp 50.923, sedangkan pengusaha bayar 0,5 persen alias Rp 10.184.
Selanjutnya: Dengan begitu, pengusaha bakal menyetorkan biaya simpanan....
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- Selanjutnya