Siskaeee Dilimpahkan ke Kejaksaan, Segera Disidang Kasus Film Porno

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 22 Mei 2024 01:30 WIB

Pelimpahan dari polisi dilakukan setelah kejaksaan menyatakan berkas perkara Siskaeee dan 11 tersangka lainnya telah komplit alias P21 pada 17 Mei lalu. Siskaeee bakal segera disidang dalam kasus dugaan produksi movie porno. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi telah melakukan pelimpahan tahap 2 kasus produksi movie porno nan melibatkan tersangka Siskaeee dkk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Pelimpahan itu dilakukan setelah kejaksaan menyatakan berkas perkara Siskaeee dan 11 tersangka lainnya telah komplit alias P21 pada 17 Mei lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada tanggal 21 Mei 2024, tim interogator Unit III Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan pengiriman tahap II (pengiriman Tersangka dan peralatan bukti dengan 11 (sebelas) orang tersangka dan 1 orang tersangka wanita lainnya belum dilakukan tahap II lantaran tetap dalam keadaan sakit," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis.

Usai pelimpahan, kata Ade Safri, untuk tiga tersangka laki-laki sekarang dititipkan di Rutan Cipinang. Sedangkan untuk delapan tersangka wanita dititipkan ke Rutan Pondok Bambu.

"Sedangkan untuk tersangka atas nama SNA namalain Ici belum dapat mengikuti tahap 2 dikarenakan sedang sakit," ucap Ade Ary.

Setelah pelimpahan ini, jaksa bakal segera menyusun dakwaan dan menjadwalkan proses persidangan untuk Siskaee dkk.

Sebelumnya, polisi menetapkan 12 orang nan merupakan pemeran sebagai tersangka dalam kasus produksi movie porno di Jakarta Selatan, termasuk Siskaeee.

Siskaeee diketahui sempat dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan sebagai tersangka. Alhasil, polisi pun menangkap Siskaeee di sebuah apartemen di wilayah Sleman, DIY pada 24 Januari lalu.

Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, polisi lantas menahan Siskaeee. Atas penahanan itu, Siskaeee melalui kuasa hukumnya pun mengusulkan penangguhan, namun ditolak.

Siskaeee juga sempat mengusulkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas status tersangkanya. Namun, Hakim tunggal PN Jaksel Sri Rejeki Marsinta menolak permohonan praperadilan tersebut.

(dis/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional